Sabtu, 02 Juli 2011
nasikh mansukh
Disusun untuk memenuhi tugas bidang dirosah : Ushul Fiqih
Ustadz Ahmad Jaelani.
Disusun oleh:
Faiq Nurul Izzah
NIS. 93989
MADRASAH DINIYAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM
YOGYAKARTA
2011
NASAKH MANSUKH
A. Pengertian
Nasakh secara bahasa adalah memindahkan, membatalkan, dan menghapus. Sedangkan secara istilah adalah menghapuskan sesuatu hukum syara’ yang telah lalu dengan sesuatu nash yang datang kemudian yang ada perselangan antar keduanya. Atau mengangkat sesuatu dan menetapkan sesuatu lainnya pada tempatnya.
Kata nasakh pada dasarnya berasal dari ayat al-Quran yang berbunyi, “ ayat mana saja yang kami nasakh-kan atau kami jadikan (manusia ) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya .
Nasakh adalah ayat yang menghapus, sedangkan mansukh adalah ayat yang diangkat atau dihapus.
Para ulama ushul berkata:
النسخ رفع حكم شرعي سابق بنص لاحق مع التراخى بينهما
Nasakh itu adalah : menghapuskan sesuatu hukum syara’ yang telah lalu dengan sesuatu nash yang datang kemudian yang ada perselangan anatara keduanya.
Maksudnya antara yang menasakhkan dengan yang dinasakhkan ada suatu masa yang dalam masa itu berlaku hukum yang dinasakhkan , dengan arti sekiranya nash yang dinasakhkan tidak datang tentulah hukum yang telah ada itu tetap berlaku.
Persoalan nasakh merupakan salah satu cara menyelesaikan beberapa dalil yang dianggap bertentangan. Sesuai dengan teori daf’u at-ta’arudh, apabila ada dua dalil yang sederajat bertentangan secara dzohir, maka diupayakan pengkompromian kedua dalil tersebut. Apabila tidak bias dikompromikan, maka salah satunya dikuatkan. Apabila penguatan tidak bias dilakukan, maka salah satu dalil tersebut di batalkan (dinasakhkan)
Dengan adanya nasakh ini, telah menyebabakan al-Quran (dan sunnah) yang awalnya sebagia “korpus terbuka” menjadi suatu “korpus resmi tertutup”. Korpus terbuka adalah teks-teks al-Quran (atau hadits) yang hidup,, menerima dan menjawab serta menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan kata lain, ayt-ayat yang turun dari Allah kepada muhammad memiliki maksud dan tujuan untuk memberi jawaban dan mnyelesaikan problematika kehidupan manusia. Sedangkan korpus tertutup adalah al-Quran yang sampai pada kita sekarang dan sudah tertulis dalam suatu mushaf saat ini, menjadi pegangan hidup manusia sekarang.
Penamaan sebagai korpus resmi tertutup ini adalah karena ayat-ayat yang ada dalam al-Quran tidak bisa lagi berdialog langsung dengan kondisi aktual masyarakat yang diakibatkan oleh oleh ketetapan para ahli hukum islam perintis atau tradisional.
B. Adanya proses nasakh memiliki dua alasan :
1. Sesuai dengan keyakinan ummat islam , al-Quran merupakan wahyu terakhir dan nabi muhammad juga merupakan nabi terakhir. Karenanya alquran harus relevan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat pada saat itu., dan nabi harus mendakwahkan semua yang dukehendaki Allah untuk diajarkan, baik berupa ajaran yang perlu diterapkan segera, maupun ajaran yang perlu diterapkan untuk situasi yang tepat dimasa depan.
2. Demi martabat dan kebebasan yang diberikan Allah kepada semua ummat manusia . sesuai dengn martabat dan kebebasan itu, Allah menghendaki ummat manusia belajar melalui pengalaman praktisnya sendiri. Dengan cara ini, masyarakat akan mempunyai keyakinan yang lebih kuat dan lebih otentik mengenai kemungkinan dipraktikannya pesan yang didakwahkan dan akhirnya diterapkan.
C. Rukun nasakh.
Rukun nasakh ada empat macam :
1. Adat nasakh, yaitu pernyataan yang menunujukkan pembatalan (penghapasan) berlakunya hukum yang telah ada.
2. Annaasikh, yaitu Allah ta’ala, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pula yang membatalkannya, sesuai dengan kehendakNya.
Adakalanya yang dimaksud naasikh itu adalah hukum syara’, tetapi hal ini dimaksudkan sebagai majaz (metafora ) dari naasikh. Misalnya dikatakan bahwa puasa ramadhan itu menasakhkan puasa asyura . adakalanya juga nasikh itu dimaksudkan sebagai nash yang menasakhkan. Misalnya ayat tentang dakwah dengan pedang telah telah dinasakhkan oleh ayat tentang dakwah dengan cara peringatan yang bijaksana. Kedua pemakaian nasikh dalam contoh ini adalah dari segi majaz, bukan dari segi hakikatnya, karena naasikh pada hakikatnya adalah Allah.
D. Pembagian nasakh terdiri dari:
1. Nasakh shorih, yaitu yang ditegaskan berakhirnya hukum yang di nasakhkan, seperti hadits tentang ziarah qubur
“aku pernah mencegah kamu dari menziarahi qubur, ziarahilah akan dia, karena dia itu mengingatkan kamu kepada akhirat.”
2. Nasakh dzimmy, ialah nasakh antara dua nash yang berlawanan dan tak mungkin disesuaikan proporsinya masing-masing, misalnya satu nash positif dan yang lain negatif, sedang sejarah turunnya diketahui, seperti ayat wasiat kepada ahli waris di nasakhkan oleh ayat mawaris.
Nasakh dzimmy terbagi menjadi dua:
a) Nasakh terhadap segala hukum yang dicakup oleh nash terdahulu. Seperti ayat al-Qran surat al-Baqoroh ayat 24, dinasakhkan dengan oleh surat al-Baqoroh ayat 234.
b) Nasakh juz’iy, yaitu mengeluarkan dari keumuman nash terdahulu , apa yang dicakup oleh nash kedua. Contohnya ayat had qodzaf dengan ayat li’an . karena dalam ayat qodzaf dijelaskan hukum qodzaf secara umum, sedang dalam ayat li’an dikeluarkan qodzaf suami tehadap istrinya sendiri yang termasuk dalam umum ayat qodzaf.
E. Syarat-syarat nasakh adalah:
1. Ayat yang mansukh adalah ayat yang diturunkan oleh Allah.
2. Yang me-nasakh adalah ayat-ayat al-Quran yang turun diwaktu kemudian dari ayat yang mansukh. karena nasakh adalah mengakhiri hukum nash yang di naskhkan hukumnya dan diantara kedua nash sama kekuatannnya.
3. Hukum yang di nasakh kan itu tidak disertai ungkapan yang memberi pengertian bahwa ia hukum yang berlaku abadi.
4. Hukum yang dinasakhkan itu tidak termasuk urusan yan g disepakati ahli pikir tentang baik atau buruknya , seperti beriman kepada Allah, berbakti kepada orang tua, dll.
5. Dari segi nasakh dzimmy (yang tidak nasakhnya tak disebut dengan jelas), haruslah setelah tak mungkin lagi menyesuaikannya. Jika masih mungkin disesuaikan walaupun dengan jalan ta’wil yang sesuai dengan lafadznya, maka tidak boleh dilakukan nasakh, karena nasakh mengakhiri hukum dan tidak diamalkannya lagi nash.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka meskipun secara prinsip nasakh itu dapat berlaku menurut mayoritas ulama, namun nasakh itu tidak berlaku dalam hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang mengandung nilai baik dan buruk yang berlaku secara universal, dalam arti tidak terikat pada kondisi dan situasi , lingkungan dan individu, misalnya, nilai baik menghormati orang tua.
2. Hal-hal yang secara pasti menyatakan berlakunya hukum untuk selamanya, seperti firman Allah dalam surat An-nur ayat 4.
فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة ابدا
Deralah mereka sebanyak 80 kali dan janganlah terima kesaksian mereka untuk selamanya.
3. Hal-hal yang menyangkut tauhid dan pokok agama . tauhid berkenaan dengan batin manusia dan kerenanya tidak terpengaruh oleh hubungan luar. Disamping itu tauhid adalah hal yang terpokok dalam islam yang tidak mungkin ditiadakan.
Ketidak mungkinan terjadi nasakh dalam hal tersebut diatas adalah karena Allah tidak pernah berbuat demikian, bukan karena Allah tidak bias melakukannya. Karena Allah dapat berbuat apa saja menurut kehendak-Nya.
F. Macam-macam nasakh terdiri dari tiga macam
1. Nasakh teks dan hukum, seperti yang diriwayatkan dalam hadits:
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان فيما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن فنسخن بخمس معلومات يحرمن
Dari Aisyah ra. Dia berkata, menurut ayat yang pernah diturunkan dalam al-Quran bahwa : sepuluh kali menyusui itu menjadikan haram. Kemudian dinasakh dengan lima kali menyusui yang diketahui itu menjadikan haram.
Kata عشر رضعات ini dinasakh lafadz dan hukumnya dengan firman خمس رضعات , lalu lafadz ini dinasakh , tetapi hukumnya tetap.
2. Nasakh hukum, sedang teksnya tetap.
Contoh :
والذين يتوفّون منكم ويذرون ازواجاوصية لازواجهم متاعا الى الحول غير اخراج
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat kepada istri-istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (qs. Al-Baqoroh :240)
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah setahu, tetapi dinasakh oleh ayat :
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بآنفسهن ارببعة ااشهر ووعشرا
Orang-orang yang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri-istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah ) selam empat bulan sepuluh hari.
3. Nasakh teks, sedang hukumnya tetap.
Contoh :
الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة
Orang yang sudah tua laki-laki atu perempuan , jika berzina, rajamlah mereka , tidak boleh tidak.
Ayat ini tidak ada bacaan / tulisan dalam al-Quran tetapi dulunya termasuk bagian dari ayat al-Quran
Hukum ayat ini telah berlaku , karena rasulullah saw. Telah merajam dua orang yang sudah tua melakukan perbuatan zina.
G. Jenis nasakh ada empat macam :
1. Nasakh al-Quran dengan al-Quran, misal ayat tentang iddah empat bulan sepuluh hari, seperti yang tersebut diatas. Pada bagian ini telah disepakati kebolehannya oleh para ulama
2. Nasakh al-Quran dengan sunnah. Nasakh ini ada dua macam:
a) Nasakh al-Quran dengan hadits Ahad. Mayoritas ulama bahwa al-Quran tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad. Karena l-Quran adalah mutawatir, sedang hadits ahad adalah zhanni, bersifat dugaan. Disamping itu tidak sah menghapus sesuatu yang telah jelas diketahui, dengan yang masih dugaan.
b) Nasakh al-Quran dengan hadits mutawatir. Sebagian ulama memperbolehkannya kearena sama-sama wahyu.
3. Nasakh sunnah dengan al-Quran
4. Nasakh sunnah dengan sunnah, macam-macamnya adalah:
a) Nasakh hadits mutawatir dengan hadits mutawatir
b) Nasakh hadits ahad dengan hadits ahad
c) Nasakh hadits ahad dengan hadits mutawatir
d) Nasakh hadits mutawatir dengan hadits ahad.
H. Bentuk-bentuk nasakh dalam al-Quran
1. Menasakhkan apa yang diperintah sebelum pelaksaannya.
Seperti pada surat almujadalah ayat 12. Yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, apanila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sdekah (kepada orang miskin) sebelum melakukan (pembicaraan) itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih . tetapi jika kamu tidak memperoleh apa yang akan disedekahkan, maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang”.
2. Menasakhkan apa yang diperintah secara umum, seperti menasakh qiblat sholat dari baitul maqdis ke ka’bah.
Seperti pada surat al-Baqoroh ayat 144; yang artinya:
“ kami melihat wajahmu (Muhammad ) sering mengadahkan kelangit , maka akan kami palingkan engkau ke qiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu kea rah masjidil haram . dfan dimana saja engkau berada , hadapkanlah wajahmu ke arah situ. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab (taurat dan injil) tahu bahw apemindahan qiblat itu adalah kebenaran dari tuhan mereka. Dan Allah tidak lengan dengan apa yang mereka kerjakan.”
3. Apa yang diperintah karena adanya sebab, kemudian sebab itu hilang
seperti perintah sabar dan memaafkan ketika dalam keadaan lemh lagi sedikit, kemudian dinasakhkan dengan kewajiban perang.
I. Klasifikasi surat al Quran kaitannya dengan nasakh.
- Surat yang tidak adanya nasikh mansukh: 43 surat
- Surat yang tidak adanya nasikh saja : 6 surat.
- Surat yang tidak adanya mansukh saja : 40 surat
- Surat yang terdapat padanya nasikh : 31 surat.
J. Cara mengetahui nasikh mansukh.
Untuk mengetahui yang mana yang nasikh dan yang mana yang mansukh , diperlukan ketelitian dan kehati-hatian seorang mujtahid. Apabila ia secara meyakinkan menemukan dua nash yang bertentangan secara keseluruhan, dan tidak mungkin dikompromikan , maka ia harus meneliti mana nash yang datang lebih dulu dan mana yang datang kemudian. Nash yang datang kemudian disebut nasikh dan yang datang lebih dahulu disebut mansukh.
Untuk mengeahui urutan datangnay nash itu dapat diketahui melalui:
1. Penjelasan langsung dari Rasulullah saw. Misalnya ia katakana ayat ini lebih dahulu turun dari ayat itu, atau ayat ini nasikh dan ayat ini mansukh.
2. Dalam salah satu nash yang bertentangan itu ada petunjuk yang menyatakan salah satu nash lebih dahulu datangnya dari yang lain. Misal sabda rasulullah tentang hukum menziarahi kubur.
3. Periwayat hadits secara jelas menunjukkan bahwa salah satu hadits yang bertentangan itu lebih dahulu datangnya dari hadits yang lain. Seperti ungkapan perawi hadits bahwa hadits ini diungkapkan rasulullah tahun sekian dan hadit sini pada tahun sekian.
K. Hikmah nasakh.
1. Memelihara kepentingan ummat
2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat kesempurnaan sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi ummat.
3. Ujian bagi mukallaf
4. Nasakh menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi ummat , karena itu jika nasakh beralih ke hal yang lebih berat , maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan kalau nasakh beralih ke hal yang lebih ringan , maka ia berarti memberi kemudahan dan keringanan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber hukum islam permaslahan dan fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar grafika
2. As-siddiqieqy, Hasbi. Pengantar hukum islam. Jakarta :Penerbit bulan buntang.
3. Dahlan, Moh.2009 Abdulloh Ahmed an-Na’im : epistemologi hukum islam.Yogyakarta: Pustaka pelajar.
4. Haroen,Nasrun. 1996.Ushul fiqh I. Ciputat: logos publishing house.
5. Munir, Nurul. 2009. http//www.nasakh mansukh\makalah-ilmu-nasikh-mansukh.html. Rabu,15juni2011 jam 10.15
6. Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul fiqih .Ciputat: PT logos wacana ilmu.
mini skripsi
Disusun untuk memenuhi tugas akhir bidang dirosah Kifayatul Akhyar.
Ustadz: Arif Dwi Prianto, S.H.I
Disusun oleh:
Faiq Nurul Izzah
NIS. 93989
MADRASAH DINIYAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM
YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam realita sekarang ini, sering kita jumpai perselisihan antara dua keluarga sehingga menimbulkan ketidak rukunan yang tidak lain penyebabnya adalah karena permasalahan mahar pernikahan yang berlebihan. mahar adalah nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang nantinya akan menjadi hak milik seorang wanita seutuhnya, yang telah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Realita Saat ini, banyak orang di masyarakat yang memang berlebihan dalam menetapkan mahar. Saat hendak menikahkan putri-putrinya, mereka menuntut jumlah mahar yang besar sekali, belum lagi ditambah dengan berbagai persyaratan lain
Pada suatu daerah di jawa tengah terdapat adat mahar yang bisa dikatakan berlebihan, tak pandang siapa dan darimana asal sang laki-laki ataupun status sosialnya, yang penting mahar yang telah menjadi adat keluarga, bahkan daerah , sebisa mungkin harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki. Jika tidak maka sangat sulit sekali untuk melanjutkan hubungan antara kedua mempelai, bahkan pihak mempelai wanita tidak mau menikahkannnya.
Didalam islam terdapat aturan bahwa mahar itu tidak ditentukan jumlahnya, sedikit atau banyak , menurut kesepakatan bersama.oleh karena itu, permintaan mahar yang sedemikian rupa seperti diatas tersebut harus dihindari. Karena tidak semua orang bisa memenuhi permintaan tersebut. Pihak mempelai wanita harus bisa mengerti keadaan mempelai laki-laki.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan islam tentang mahar yang berlebihan?
2. Bagaimana hukum menawar mahar?
3. Bagaimana jika keluarga mempelai wanita tidak mau menikahkan jika mahar tidak seperti yang diminta?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian mahar
Mahar secara etimologi mas kawin, sedangkan pengertian mahar secara istilah ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menumbuhakn rasa kasih sayang bagi seorang istri kepada calon suaminya.
Mahar adalah harta atau manfaat yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita dengan sebab nikah. Mahar itu sunnat disebutkan ketika akad, tetapi jika tidak disebutkan juga suatu akad pernikahan tetap sah dan tidak batal.
Islam sangat mengangkat derajat wanita dean sangat menghargai kedudukan wanita dengan memberi hak terhadapnya, dan termasuk haknya adalah menerima mahar dari mempelai laki-laki.
Dalam alQuran surat anNisa’ ayat 4, disebutkan tentang mahar:
واتواالنساء صدقتهن نخلة فإن طبن لكم عن شيئ منه نفسا فكلوه هنيأ مريأ
“Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan , tetapi jika mereka menyerahkan kepadamu sebagaian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan baik dan gembira”.
Ayat ini jelas menerangkan bahwa seorang laki-laki berkewajiban memberikan mahar kepada wanita yang akan dipersunting. Mahar itu dapat ditentukan bentuk dan jumlahnya atau juga tidak ditetapkan. Mahar yang ditentukan merupakan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak pada saat perkawinan. Tetapi jika mempelai wanita masih kecil dan belum terlalu faham dengan maslah ketentuan mahar seperti itu, maka tentang ketentuan mahar diserahkan kepada walinya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perkawinan diterangkan juga tentang kewajiban membayar mahar kepada mempelai wanita dan segala seuatunya yang berkaitan dengan mahar, tercantum pada BAB V pasal 30-38 .
Mahar adakalanya dibayarkan secara kontan atau kredit. Jika mahar itu dibayar secara kontan , maka ia dapat dibayarkan berdasarkan permintaan.tetapi kalau dibayarkan secara kredit, maka pelunasan wajib dibayarkan pada saat bubarnya perkawinan. Jika pembayaran belum lunas dan suami sudah menceraikan isterinya sebelum dukhul, maka si laki-laki tetap wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan.
Adapun macam-macam mahar menurut ulama fiqih itu dibedakan menjadi dua. Yaitu :
1. Mahar musamma, yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
2. Mahar misil , yaitu mahar yang tidak disebut kadae dan besarny ketika akad nikah. Dan bila terjadi yang demikian ini, mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi atau bude), apabila tidak ada maka misil itu beralih dengan ukuran wanita yang lain yang sederajat dengan dia.
B. Ketentuan mahar.
Meruju’ pada syariat islam yang mengatur dan membahas tentang kewajiban membayar mahar, tetapi didalam islam tidak ada ketentuan atau aturan tentang seberapa besar mahar yang harus diberikan.
Al-Quranul karim tidak pernah menyebutkan seberapa besar mahar. Diriwayatkan oleh Amir bin Robi’ah bahwa ada seseorang wanita dari banu fazarah dikawinkan dengan maharnya hanyalah sepasang sandal. Dalam suatu riwayat juga disebutkan bahwa Rasulullah pernah menanyai seorang laki-laki,
“apakah engkau memiliki sesuatu yang dapat kau berikan kepadanya sebagai shodaqoh?” lelaki itu menjawab bahwa dia hanya memiliki satu stel pakaian yang bila diberikannya kepada siwanita, maka dia tak akan memiliki apapun lagi. Dia ditanya lagi apakah dia memiliki apakah dia memiliki sebentuk cincin walau tembaga sekalipun, untuk diberikan. Karena dia tetap tak memiliki apapun .
Melalui riwayat tersebut, tampak jelas bahwa tak ada batasan minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan.walaupun dari cincin yang terbuat dari besi pun boleh, tetapi memberi mahar dalam jumlah yang besar itu juga tidak dilarang asal sudah ada kesepakatan bersama dan saling keridloan antar kedua pihak mempelai. Mahar tersebut yang penting harus memenuhi syarat berupa harta / benda yang berharga, barang yang suci dan bisa diambil manfaat, barangnya bukan barang ghoshob dan bukan barang yang tidak jelas keadaannya.
Jumlah mahar yang wajar itu akan tergantung pada kedudukan seorang dalam kehidupannya, status sosial, pihak-pihak yang menikah itu, dan dapat berbeda dari suatu tempat dengan tempat lain, dari suatu masa ke waktu yang lain dari suatu negri ke negeri lain. Adanya perbedaan antar sesama manusia, ada yang kaya , ada yang miskin, ada yang lapang dan ada yang disempitkan rezekinya. Dan disamping itu setiap masyarakat mempunyai adat dan kebiasaan yang berbeda. Oleh karena itu, masalah mahar diserahkan berdasarkan kemampuan masing-masing orang sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dimasyarakat.
C. Mahar yang berlebihan.
Syariat Islam mendorong agar umatnya melaksanakan pernikahan, sekaligus menyerukan agar memperingan biaya pelaksanaanya prosesi tersebut. termasuk mahar yang memberatkan.
Pada suatu daerah , terdapat tradisi yang mensyaratkan mahar berupa, seekor sapi, almari, ranjang beserta kasurnya (sebagai mahar tambahan dalam tradisi suatu daerah tersebut) dan seperangkat alat sholat beserta emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting (sebagai mahar pada umumnya ). Tradisi mahar sebesar ini memang ada pada suatu daerah dimana penduduknya rata-rata adalah orang ahli perantauan luar negeri (malaysia), dan adat seperti itu dipandang sudah biasa. Jika ada laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang berasal dari keluarga yang demikian tersebut harus berani dan siap membayar mahar sebesar itu. Mahar ini tergolong berlebihan, karena di dearah sebelahnya saja tidak ada bentuk mahar yang seperti itu. Dan persyaratan mahar semacam ini seakan-akan menjadi suatu keharusan, padahal dalam islam tak pernah menyebutkan ketentuan jumlah mahar yang harus deberikan hingga sebesar ini. Dalam sebuah riwayat, dikatakan:
" sebaik baik perempuan adalah yang paling murah maharnya " ( HR. ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, Ahmad )
Meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan. untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi. Pihak keluarga wanita tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata. Selain calon mempelai wanita, ayah calon mempelai wanita tersebut pun memang memiliki hak, selama tidak mengganggu hak putrinya dan tidak menghalangi pernikahan. Namun, kalau ia meninggalkan (tidak mengambil) hak tersebut, itu lebih baik lagi dan lebih utama.
Bagi calon suami jika telah mempunyai harta yang cukup untuk membayar mahar, maka bayarlah mahar seperti apa yang dimintanya itu, karena dengan menikah Allah akan memudahkan rezekinya. Allah berfirman:
وانكحوالايمى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقرأ يغنهم الله من فضله
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahaya perempuanmu. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (Qs. an-Nur: 32)
Pada zaman dahulu, ada Seseorang menemui Hasan al-Basri dan berkata kepadanya, wahai abu sa'id, saya memiliki anak perempuan yang banyak melamarnya. menurut anda, dengan siapakah saya nikahkan. hasan menjawab, " wahai saudaraku, nikahkanlah ia dengan orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. sesungguhnya jika mencintainya, tentu akan ia memuliakannya, dan jika ia membencinya maka dia tidak akan berlaku kasar kepadanya "
Dengan demikian, sudah menjadi keseharusan bagi seorang wali untuk tidak mempermahal nilai maharnya dan sebaiknya memilih perwalian untuk putrinya yang mempunya sifat takwa kepada Allah. Sesungguhnya kemaslahatan apa yang dicari dengan mempermahal nilai mahar, sementara seseorang wanita sejatinya membutuhkan temam yang baik untuk bersanding bersamanya.
“seorang laki membutuhkan wanita, sebaliknya seorang wanita membutuhkan seorang lelaki yang baik untuk mereka”.
Mempermahal mahar termasuk sikap yang tidak terpuji, karena juga tidak ada dalam syariat, bagi seorang muslim seharusnya meninggalkan dan menjauhkan sikap ini, agar jika seseorang hendak menikah bisa menempuhnya dengan mudah dengan mahar yang tidak mempersulitnya.
sebaiknya kita contoh dari Fatimah. siapakah yang sepadan dengan fatimah binti Rasulullah, baik segi kecantikan maupun ketakwaannya. Rasul menikahkan putrinya dengan Ali Bin abi thalib dengan maskawin sederhana ( mahar ) 6 rial bila dibandingkan dengan mata uang dirham dalam ukuran sekarang.
Oleh karena itu,memperingan mahar adalah sangat dianjurkan. Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, niscaya kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang. Jumlah umat Islam juga akan semakin banyak.
Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba dalam mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi, dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah jika masih belum mempunyai uang yang banyak, padahal dalam ayat al-Quran diatas diterangkan bahwa pemuda yang masih faqir dan rezekinya masih seret, dengan menikah Allah akan menjadikannya kaya dan memperlancar rezekinya. Jadi mahar yang berlebihan itu tidak diperbolehkan karena telah jelas apa akibat yang terjadi darinya.
D. Menawar mahar.
Pada prinsipnya bentuk apapun mahar bagi sebuah perkawinan tidak menjadi masalah, bahkan dalam bentuk mengajarkan baca Quranpun kepada si wanita, hal itu menjadi sah. Yang penting rukun dalam nikah terpenuhi dan mahar tetap dibayarkan. Oleh karena itu, ketentuan mahar yang sebegitu besarnya seperti kasus diatas itu sangat memberatkan pihak mempelai laki-laki. Dalam masalah ini, terjadi suatu penawaran mahar oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita.
Tawaran tersebut diajukan, karena mahar dirasa memberatkan , dan posisi mempelai laki-laki itu adalah berasal dari keluarga biasa, sedangkan mempelai wanita berasal dari keluarga yang notabene kaya harta dan juga di daerahnya terdapat tradisi mahar yang seperti itu. Jika laki-laki itu memaksakan dirinya untuk membayar mahar yang sedemikian rupa itu, dia akan kesusahan mencari modalnya, karena dia sudah tak punya ayah lagi dan dia malah menjadi tulang punggung keluarganya.
Sebenarnya sang wanita sudah menyetujui tawaran tersebut. Sang wanita menerima mahar apa adanya, karena memang cinta mereka sudah tak bisa di halangi lagi untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, tetapi permasalahannya disini adalah bersumber dari keluarga mempelai wanita yang terus mendesak untuk mahar sebanyak itu karena itu memang tradisi dalam keluarganya (mahar mitsil). Hal ini menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Dan menimbulkan pernikahan tertunda karena masalah mahar dan tawarannya tersebut, terus diperselisihkan.Perselisihan yang terus terjadi itu menimbulkan wali wanita tersebut tak mau menikahkan puterinya jika sang laki-laki tidak menuruti permintaan keluarganya.
Meruju’ pada keterangan diatas, tentang jumlah mahar yang sebenarnya dalam islam tidak ditentukan berapa besarnya,dan permintaan mahar tidak boleh memberatkan pihak mempelai laki-laki, maka jika calon suami tidak siap membayar mahar sebesar itu, keputusan yang harus ditetapkan menurut aturan agama islam adalah diserahkan kepada calon istri. Jika calon istri sudah rela dengan pemberian mahar seadanya, maka wali dan keluarga sebisa mungkin harus menerimanya. Karena penentu mahar itu adalah calon istri.oleh sebab itu, intinya adalah menawar mahar itu diperbolehkan dengan syarat calon istri telah meridhoinya atau sudah ada kespakatan antara mereka berdua. Sesungguhnya ikut campur keluarga dalam menentukan besarnya mahar untuk kepentingannya sendiri itu tidak diperbolehkan, karena mahar sepenuhnya berada pada kauasa sang istri secara mutlaq.
Dalam kasus ini, muncul masalah baru lagi, yaitu jika memang calon istri sudah rela, tetapi ayahnya sebagai wali itu belum bisa terima, sehingga walinya itu enggan menikahkan, maka semua permasalahan ini, keputusannya diserahkan kepada qodli saja. Qodli berhak memutuskan hal itu semua jika jalan damai antar kedua belah pihak belum bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Keputusan qodhi yang pada akhirnya memberikan jalan tengah bagi keduanya dan memutuskan untuk melanjutkan rencana pernikahan tersebut, maka keluarga harus bisa terima, karena jika kita melihat lagi pada keterangan yang menyebutkan bahwa dengan ringannya mahar akan mempermudah laki-laki dan wanita dalam menjaga kesuciannya. Daripada jika dipaksa dengan beratnya mahar menjadikan mereka nekat sehingga menimbulkan perzinaan.
Membahas masalah keengganan wali untuk menikahkan puterinya, maka dalam islam menganjurkan dalam pernikahan itu harus sekufu (setingkat) . Sekufu dalam pernikahan antara laki-laki dengan perempuan, ada lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak.
1. Agama
2. Merdeka / hamba
3. Perusahaan
4. Kekayaan
5. Kesejahteraan
Agama maksudnya ialah, pernikahan dilakukan oleh orang yang seagama. Karena dalam islam mengharamkan pernikahan yang beda agama.dan jika itu tetap terjadi, maka termasuk zina . Bahkan negara kita pun tidak mengizinkan pernikahan lintas agama. Merdeka /hamba maksudnya ialah, pernikahan dilakukan antara orang nerdeka dengan merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya. Karena pernikahan antara orang merdeka dengan hamba sahaya itu tidak diperbolehkan selagi masih ada dan masih sanggup menikahi perempuan merdeka. Perusahaan dan kekayaan sebenarnya hampir sama, karena kekayaan yang dimaksud adalah harta benda sebagai kekayaan yang dimiliki pada saat itu (saat mau menikah) dan perusahaan itu sebagai jaminan untuk kedepannya. jadi kekayaan harus seimbang agar permintaan mahar bisa terpenuhi dan akhirnya kedua belah pihak tidak ada yang merasa memberatkan dan diberatkan. Karena jika tidak sama statusnya itu akan menimbulakn banyak hal yang tidak diinginkan. Kesejahteraan yaitu mereka berdua sama-sama sejahtera dalama hidupnya agar seimbang. Tidak hanya salah satunya saja dan satunya lagi hidupnya selalu menderita. Kesetaraan dalam hal ini sangan dianjurkan oleh agama karena sangat mempengaruhi keseimbangan kedua mempelai, agar tidak terjadi perbedaan yang nantinya menimbulkan perselisihan.
Tetapi kufu (persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh melanggarnya dengan keridaan bersama, kecuali kufu tingkat agama (tidak boleh ditawar lagi).
Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama -seperti islam dan bukan islam- maupun kesempurnaannya.misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang yang jahat atau orang yang tidak taat. Seperti pada firman Allah:
الزاني لاينكحح الا زانية اومشركة والزانية لاينكحها الازان اومشرك . وحرم ذلك على المؤمنين
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang –orang yang mukmin” .
Jadi pernikahan antar orang yang sekufu itu sangat dianjurkan. Agar tidak terjadi perbedaan yang jauh dan tidak menimbulakn perselisihan.
Jika memang calon suami dan calon istri itu sudah sekufu, tetapi wali tetap enggan menikahkan, maka hendaknya wali tersebut dinasehati agar mencabut keberatannya itu. Apabila masih enggan menikahkan, maka hakim berhak menikahkannya.
BAB III
ANALISIS
Menurut pendapat penulis, mahar yang berlebihan itu tidak boleh karena meskipun dalam islam tidak ada ketentuan sedikit banyaknya jumlah mahar yang harus diberikan, tetapi mahar yang berlebihan itu akan memberatkan calon suami dan yang berlebihan itu tidak diperbolehkan, itu termasuk mubadzir. Islam tidak memberatkan ummatnya dan yang mubadzir itu termasuk saudaranya syaithon. Dengan ringannya mahar , maka pernikahan akan mudah dilaksanakan tanpa terhalang oleh mahar yang besar. Pernikahahan itu bertujuan untuk ibadah, maka tidak perlu diberatkan persyaratnnya. Jika memang dari keluarga yang setara / sekufu, mahar sebegitu besarnya itu bukan suatu masalah, bahkan biasanya orang kaya itu ingin memberi mahar yang lebih kepada orang yang akan dinikahi karena cinta yang telah ada, tetapi jika calon suami berasal dari keluarga kurang mampu, maka hal itu tak bisa diterapkan.
Besarnya jumlah mahar yang ditentukan keluarga calon istri (mahar mitsil) kepada calon suami yang kurang mampu, membuat calon suami itu menawar permintaan mahar tersebut, karena laki-laki tersebut memang keadaan ekonominya belum mapan dan berasal dari keluarga kurang mampu. Penawaran mahar tersebut diperbolehkan asal calon istri menyetujuinya. Jika keluarga dan walinya tetap bersikeras pada permintaan mahar sebesar itu, maka sebaiknya diadakanlah musyawarah atau perundingan damai, diselesaikan dengan kepala dingin, di bicarakan dengan baik-baik antara kedua belah pihak. Jika wali tetap kukuh tidak mau menikahkan puterinya dengan mahar yang sedikit, maka permasalahan ini sebaiknya diserahkan kepada hakim atau bisa juga meminta pendapat kepada para kyai setempat, sebaiknya seperti apa solusinya. Jika memang orang tua/ wali tersebut merestui hubungan anaknya, masalah mahar seperti itu wali pasti akan mempertimbangkannya,dan tidak akan mempersulitnya. tetapi jika wali tidak merestuinya, maka hal itu memang susah diselesaikan, karena pokok masalahnya bukan mahar lagi, tetapi izin menikahnya.
Jika wali enggan menikahkan puterinya, padahal calon istri dan calon suami sudah sekufu, maka sebaiknya wali dinasehati secara baik-baik agar mau menikahkan, tetapi jika tetap enggan, hakimlah yang berhak menikahkannya dan memintalah kepada keluarga ataun kyai setempat untuk menasehati wali yang kaku tersebut.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan.
1) Mahar adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menumbuhakn rasa kasih sayang bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar itu sunnah diucapkan ketika akad, tetapi jik ayidak juga tidak membatalkan atau merusak ke sah-an suatu akad pernikahan.
2) Mahar itu dapat ditentukan bentuk dan jumlahnya atau juga tidak ditetapkan. Mahar yang ditentukan merupakan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak pada saat perkawinan. Tetapi jika mempelai wanita masih kecil dan belum terlalu faham dengan maslah ketentuan mahar seperti itu, maka tentang ketentuan mahar diserahkan kepada walinya.
3) Ketentuan dalam mahar tak ada batasan minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan.walaupun dari cincin yang terbuat dari besi pun boleh, tetapi memberi mahar dalam jumlah yang besar itu juga tidak dilarang asal sudah ada kesepakatan bersama dan saling keridloan antar kedua pihak mempelai. Mahar tersebut yang penting harus memenuhi syarat berupa harta / benda yang berharga, barang yang suci dan bisa diambil manfaat, barangnya bukan barang ghoshob dan bukan barang yang tidak jelas keadaannya.
4) Mahar yang berlebihan itu tidak diperbolehkan agama islam. Karena memberatkan pihak calon suami. ,memperingan mahar adalah sangat dianjurkan. Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, niscaya kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang. Jumlah umat Islam juga akan semakin banyak. Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba dalam mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi, dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah jika masih belum mempunyai uang yang banyak,
5) Menawar mahar itu diperbolehkan asal calon istri telah meridloinya atau telah terjadi kesepakatan antara keduanya. Ikut campur keluarga masalah besarnya mahar dan penawaran mahar itu perbuatan yang tercela, karena mahar itu seutuhnya adalah hak sang istri, jadi sang istri lah yang berhak mentapkannya.
6) Jika masalah penawaran mahar belum disetujui oleh wali, sehingga membuat wali enggan menikahkan puterinya, maka sebaiknya dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik antara kedua belah pihak, dan wali di nasehati agar mencabut ke engganannya tersebut, jika tetap tidak mau, maka diserahkan kepada qodli, dan qodli berhak menikahkan kedua mempelai tersebut.
B. Saran
1) Untuk para wali dan keluarga calon istri,serta kaum muslimin disetiap tempat, janganlah menetapkan mahar yang tinggi-tinggi. hendaknya mereka mempermudah dan memperingan pernikahan. Bahkan, bila perlu, hendaklah mereka saling menolong agar pernikahan tersebut terlaksana. Yang harus dihindari adalah menuntut mahar dalam jumlah besar. Juga, sikap terlalu memaksa diri dalam mengadakan walimah atau pesta pernikahan. Cukup bagi mereka untuk melaksanakan walimah yang disyariatkan, yang tidak terlalu membebani suami-istri.
2) Untuk calon suami, jika memang sudah serius dengan seorang wanita dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, hendaknya berani berkorban dan berjuang keras untuk memberi mahar yang diminta pihak calon istri.insya Allah semua itu ada jalannya, karena Allah tidak membebani manusia diluar batas kemampuannya.
3) Bagi keluarga dan sanak saudaranya hendaknya membantu mempelai laki-laki dalam mendapatkan harta untuk memberi mahar sesuai permintaan, karena kasihan si laki-laki itu. Biasanya jika keluarga dan sanak saudaranya ada yang mempunyai harta banyak atau sesuatu yang berharga, maka bisa dijual demi membayar mahar tersebut.
4) Untuk keluarga dan wali yang menikahkan, jika anak sudah saling suka dan sudah sekufu, maka nikahkanlah, jangan dipersulit, kasihan mereka, daripada terjerumus dalam hal yang tidak diinginkan lebih baik dinikahkan saja. Oleh karena itu, maka pernikahan hendaknya memandang kesetaraan juga agar tidak terjadi kesulitan menikah seperti itu. Status sosial sebenarnya juga sangat mempengaruhi, karena misalnya anak raja mendapat anak rakyat jelata, itu nantinya menimbulkan keberatan pada salah satu pihak dan dalam keluarga yang berstatus sosial tinggi itu memungkinkan terjadinya pelecehan terhadap menantunya yang berstatus rendah atau biasa saja itu. Hal ini menyebabkan kehidupan suami istri tidak tentram dan ketidak rukunan antar kedua keluarga. Padahal dalam pernikahan itu tujuannya juga memperluas tali silaturrahim. Jadi sebaiknya, pikirkanlah ke-sekufu-an itu.
5) Meskipun ada suatu daerah yang bertradisi mahar harus tinggi, tetapi juga harus tetap memikirkan siapa calon menantunya itu. Kebaikan hati pihak keluarga wanita sangat berpengaruh pada pernikahan
DAFTAR PUSTAKA
1. Abidin, Slamet dan Aminuddin.1999. Fiqih Munakahat. Bandung: Cv Pustaka Setia.
2. __.2004.Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
3. Nur, Djaman. 1993.Fiqih Munakahat. Semarang: Dina Utama Semarang (Dimas).
4. Nurcahyo. Berlebihan dalam mahar. http://www.munakahat\berlebihan dalam mahar.htm. selasa, 21 juni 2011. Jam 14.30
5. Rahman, Abdur.1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.
6. Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
7. Wijaya,Fera. Pandangan Islam Tentang Mahar Yang Berlebihan. http://www.Pandangan_Islam_terhadap_Mahar_yang_berlebihan.htm. Selasa, 21 Juni 2011. Jam 14.30.
8. __.fiqih kontemporer-halalkah harta dari mahar yang berlebihan. http://www.halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan.htm. Selasa, 21 juni 2011. Jam 14.30.
Rabu, 08 Juni 2011
lebay.com
dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan
mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi
persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan
bertumbuh bersama karenanya…
Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi
membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkanbesi,
demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya.
Persahabatan
diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti,
diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak,
namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan
dengan tujuan kebencian.Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan
untuk menghindari perselisihan, justru karena kasih dan sayangnya
ia memberanikan diri menegur apa adanya.
Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman,
tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan
dengan tujuan sahabatnya mau berubah.
Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha
pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita
membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi
mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih
dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan
dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.
Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya,
karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Persahabatan saling mengerti dan mempercayai
Itulah sahabat
contoh RPP IPS
Satuan Pendidikan : MI Miftahul Ulum
Mata Pelajaran : IPS
Kelas / Semester : V / I
Pertemuan ke : IV (empat)
I. Standar Kompetensi
Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah yang berskala nasional pada masa Hindu, Budha, Islam, keragaman kenampakan alam dan suku bangsa, serta kegiatan ekonomi di Indonesia
II. Kompetensi dasar
Menghargai keragaman suku bangsa dan budayadi Indonesia
III. Indikator pencapaian kompetensi
a. Siswa dapat menjelaskan cara menghormati keragaman suku bangsa di Indonesia.
b. Siswa dapat mengidentifikasi keragaman budaya di Indonesia.
IV. Tujuan pembelajaran
Setelah mempelajari tentang menghargai keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia dengan metode information search ,presentasi , dan quiz, pesrta didik dapat menjelaskan cara menghormati keragaman suku bangsa di Indonesia dan mengidentifikasi keragaman budaya di Indonesia.
V. Materi ajar
- Keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia
VI. Alokasi waktu
1x15 menit
VII. Metode pembelajaran
- Information search
- presentasi
- Quiz
VIII. Kegiatan pembelajaran
1) Kegiatan pendahuluan (3 menit)
a. Siswa di persiapkan untuk mengikuti proses pembelajaran
b. Apersepsi
c. Pretest (quiz)
d. Memberi acuan ( menjelaskan indikator yang hendak dicapai)
e. Memberi permainan tepuk-tepuk atau lainnya untuk memotivasi siswa
2) Kegiatan inti
a. Eksplorasi (sebagai tugas rumah yang telah diberikan satu minggu sebelumnya)
- Tugas secara kelompok ( satu kelas dibagi menjadi 4 kelompok)
- Kelompok I dan II mencari materi tentang sikap menghormati keragaman suku bangsa Indonesia, dibuku-buku di Perpustakaan, koran,majalah, internet atau lainnya
- Kelompok III dan IV mencari materi tentang keragaman budaya Indonesia, dibuku-buku di Perpustakaan, koran, majalah, internet atau lainnya
f. Elaborasi
- Materi yang telah didapatkan masing-masing kelompok presentasikan didepan teman-teman, di kelas
- Setelah presentasi dari masing-masing kelompok, diberi waktu untuk bertanya materi yang kurang di fahami kepada teman yang presentasi.
- Presentator dan rekan-rekannya menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
- Kelompok yang presentasi mencatat pertanyaan-pertanyaan dan jawabannya.
g. Konfirmasi
- Guru mengklarifikasi hasil diskusi
- Menyelesaikan pertanyaan yang belum terjawab
- Menampilkan materi yang telah disiapkan menggunakan media elektronik
- Menjelaskan tentang sikap kita terhadap suku lain
- Memotivasi siswa yang kurang semangat
3) Kegiatan penutup
- Menyimpulkan meteri yang telah disampaikan
- Meminta siswa mengumpulkan hasil tugas kelompok
- Memberi informasi tenteng materi untuk pertemuan selanjutnya
- Postest (tes tulis sebagai pekerjaan rumah)
- pemberian tugas untuk mempelajari materi selanjutnya
IX. Penilaian hasil belajar
- Pengamatan : sikap kerjasama antar siswa dan keaktifan siswa
- Penugasan : siswa menyerahkan hasil tugas kelompok
- Tes tulis
- Tes lisan (quiz)
X. Sumber belajar
a. Sumber
- Buku IPS kelas V yang relevan
- Koran
- Majalah
- Internet
b. Alat dan bahan
- Laptop
- Proyektor
- LCD
Yogyakarta, 21 mei 2011
Mengetahui
Kepala sekolah MI Miftahul Ulum Guru IPS
Siti Ni’amah, S.Pd.I Faiq Nurul Izzah
NIP.011605037064 NIP.094800241912
LAMPIRAN
1. MATERI
KERAGAMAN SUKU BANGSA DI INDONESIA
A. Menghargai Keragaman Suku Bangsa dan Budaya dalam Hidup Bermasyarakat
Seperti yang sudah kamu pelajari, masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada banyak suku, bangsa, bahasa, adat-istiadat, dan kesenian di Indonesia. Apakah karena perbedaan-perbedaan itu kita harus saling bermusuhan? Bagaimana seharusnya kita menyikapi semua bentuk keanekaragaman ini? Sebagai bangsa yang beragam, kita juga harus bersatu. Dengan bersatu kita bisa mencapai tujuan. Tujuan yang ingin kita capai adalah masyarakat adil dan makmur. Kita ingin mencapai kesejahteraan hidup secara bersama. Bagaimana kita bisa bersatu sementara kita berbeda-beda? Kita bisa bersatu kalau kita saling menghargai. Kita juga harus berani menerima perbedaan. Bagaimana cara menghargai keragaman suku bangsa dan budaya? Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Menerima dan menghargai suku, agama, budaya, dan adat istiadat orang lain.
2. Ikut memelihara, melestarikan, dan mengembangkan tradisi dan budaya yang ada dalam masyarakat.
3. Melakukan dialog antarsuku, agama, dan golongan. Dialog ini dapat mengurangi rasa saling curiga dan permusuhan.
4. Tidak menganggap suku sendiri yang paling baik dan suku yang lain jelek.
5. Tidak meremehkan dan menghina adat istiadat, kebiasaan, dan hasil kesenian suku bangsa lain.
6. Menghormati suku, agama, budaya, dan adat istiadat orang lain.
7. Kalau menjadi pemimpin masyarakat, kita harus melindungi semua golongan yang ada dalam masyarakat
B. Bentuk-bentuk Keragaman di Indonesia
A). Keragaman suku bangsa
Berikut ini contoh suku bangsa yang ada di Indonesia.
1. Suku bangsa Aceh
2. Suku bangsa Batak
3. Suku bangsa Minangkabau
4. Suku bangsa Melayu
5. Suku bangsa Kubu
6. Suku bangsa Betawi
7. Suku bangsa Sunda
8. Suku bangsa Banten
9. Suku bangsa Baduy
10. Suku bangsa Jawa
11. Suku bangsa Madura
12. Suku bangsa Tengger
13. Suku bangsa Bali
14. Suku bangsa Sasak
15. Suku bangsa Sumba
16. Suku bangsa Bima
17. Suku bangsa Manggarai
18. Suku bangsa Bajawa
19. Suku bangsa Ende
20. Suku bangsa Rote
21. Suku bangsa Dayak
22. Suku bangsa Banjar
23. Suku bangsa Minahasa
24. Suku bangsa Bugis
25. Suku bangsa Toraja
26. Suku bangsa Ambon
27. Suku bangsa Ternate
28. Suku bangsa Papua
B). Keragaman budaya
Kita sudah mempelajari keragaman suku bangsa di Indonesia. Tiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan budaya sendiri. Budaya dan adat istiadat daerah dapat kita jumpai dalam hidup sehari-hari. Maka terbentuklah bermacam-macam adat istiadat dan budaya sendiri. Mari kita bahas bentuk-bentuk keragaman budaya bangsa Indonesia dalam aspek-aspek Berikut
a. Bahasa daerah
Setiap suku bangsa mempunyai bahasa daerah yang khas. Ada bahasa Jawa, bahasa Minangkabau, bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Madura, dan sebagainya.
b. Adat istiadatnya
Ada bermacam-macam adat istiadat. Contohnya upacara adat yang dipakai waktu orang menikah, waktu orang melahirkan, waktu orang meninggal, dan masih banyak lagi yang lainnya.
c.Bentuk rumah adat
Bentuk rumah suku-suku bangsa yang ada di Indonesia juga bermacam-macam. Misalnya:
• Rumah adat Sumatera Barat disebut rumah gadang.
• Rumah adat Jawa Tengah dan Yogyakarta disebut rumah joglo.
• Rumah adat Sulawesi Utara disebut rumah pewaris.
• Rumah adat suku Toraja disebut rumah tongkanan.
• Rumah betang di Kalimantan Tengah.
• Rumah lobo di Sulawesi Tengah.
d. Kesenian daerah
Ada bermacam-macam kesenian daerah, misalnya alat musik, tarian, lagu, dan seni pertunjukan. Berikut ini beberapa contoh alat musik daerah.
• Alat musik gamelan (Jawa).
• Alat musik kolintang (Minahasa).
• Alat musik calung dan angklung (Jawa Barat).
• Alat musik sasando (Kupang).
• Alat musik gambang kromong (Betawi).
e. Pakaian adat
Selain fungsi utamanya sebagai penutup tubuh, pakaian juga menunjukkan budaya suatu daerah. Berbagai suku bangsa memiliki pakaian tradisionalnya sendiri.
f. Senjata tradisional
Setiap daerah mempunyai senjata tradisionalnya sendiri-sendiri. Misalnya:
• Badik, golok, trisula, keris, dan tombak sering dipakai orang Betawi
• Rencong adalah senjata tradisional dari Aceh
• Kujang adalah senjata tradisional dari Jawa Barat
• Keris adalah senjata tradisional dari Jawa
g. Makanan khas daerah
• Makanan khas orang Betawi antara lain gado-gado, ketoprak, nasi uduk, dan kerak telor.
• Masyarakat Maluku memiliki makanan khas yang disebut dabudabu sesi.
• Masyarakat Yogyakarta memiliki makanan khas yang disebut gudeg.
• Masyarakat Palembang memiliki makanan khas yang disebut pempek.
• Masyarakat Sumatera Barat memiliki makanan khas yang disebut rendang.
h. Lagu-lagu daerah
Setiap daerah di nusantara ini memiliki berbagai lagu tradisional. Misalnya:
• Gambang Suling dan Ilir-ilir dari Jawa Tengah.
• Bubuy Bulan adalah lagu tradisional dari Jawa Barat.
• Injit-injit Semut adalah lagu tradisional dari Jambi.
• Sapu Tangan Bapuncu adalah lagu tradisional dari Kalimantan Selatan.
• Soleram adalah lagu tradisional dari Riau.
• Ampar-ampar Pisang dari Kalimantan Selatan.
• Kalayar dan Tumpi Wayu dari Kalimantan Tengah.
• Angin Mamiri dari Sulawesi Selatan.
• Apuse dan Yamko Rambe Yamko dari Papua
• Bungeng Jeumpa dari Nangroe Aceh Darussalam.
• Burung Tentiana dan O Ulate dari Maluku.
• Sinanggar Tulo dari Sumatera Utara.
• Kicir-kicir dan Keroncong Kemayoran dari Jakarta.
1. SOAL
A. Pretest
1. Siapa yang punya tetangga berbeda suku/ berasal dari suku lain?
2. Berasal dari suku apa dia?
3. Bagaimana kita menghormati tetangga atau teman kita yang berbeda suku?
4. Siapa yang sudah tahu lagu daerah kita?
5. Coba sebutkan 3 suku yang kalian ketahui
B. Postest
1. Sebutkan 2 cara menghormati suku lain?
2. sebutkan bentuk-bentuk keragaman di Indonesia.
3. sebutkan 3 rumah adat yang telah kalian pelajari
4. sebutkan 10 suku yang telah kalian pelajari
5. sebutkan 3 lagu daerah yang telah kalian pelajari
Kamis, 07 April 2011
ALLAH
Kita ketahui bahwa dari pada-Nya kehidupan kita.kepadaNya tempat kembali kita.
Allah yang Maha Berkah dan maha Tinggi adalah yang patut menerima pujian dan memiliki kebesaran. Layak ditakuti dan dan mengampuni .
Tidak terkira pujian kita kepadaNya dan belum sepertiNya penghargan dan penghormatan kita kehadiratNya.
Walaupun seluruh manusia semenjak mereka tercatat dalam buku-buku sejarah sampai muka bumi ini jadi sepi dan semua gerak jadi terhenti, melupakan Allah dan ingkar kepada-Nya sedikit pun tidak akan menodai kemuliaanNya dan sebesar dzarroh pun tidak akan mengurangi kekuasaanNya.
Serta tidak seberkas cahayapun yang akan terhalangi dan tidak secuilpun keagunganNya jadi berkurang. Karena Dia yang maha suci itu teramat kaya dengan kemampuan dan kekuasaanNya , teramat besar dengan dzat dan sifatNya dan teramat luas dalam kerajaan dan keperkasaanNya hingga tak akan dapat terjangkau oleh khayalan/ kejahilan seseorang.
Kamis, 10 Maret 2011
speech examination
All praises be to Allah, the God who chose Muhammad as the chosen prophet from adam’s descendants. He sent Muhammad to give a good news and warning to all mankind with his permission, he asked all people to allah. He is the lamp that brigtens the ways. I bear witness that there is no god but Allah, and I bear witness that muhammad is his messenger. May Allah bless our leader Muhammad, along with his companions and his foolowers until the end of the world.
Dear brother and sister.
In general, the most popular language is english. English is an international language. There are many language in the world where english is the feremost of them all. It is understood and spoken almost everywhere in the world. English has become the key instrument of globalization.
We are living in a fast changing world, or you can call it a global village. Can you image that the people in a small village cannot understood each other? Messages can go anywhere in the world in a few minutes, people can travel anywhere you like by a fast airplane, merchandise moves more freely all over the world, so. You see, people need to contact with each other, we need an international language and english is becoming one of our best choices, because most of knowledge are issued in english.
Dear brother and sister.
English is the main language for bussiness and commerce , about the last 300 years the top (or one of top) nations has been an english-speaking nation. In short, English has become a global language. The definition of a global language is a language which has been given a specefic place within countries and communities around the world, even in places where there are very few native speakers of this language.
Therefore we as the young generation , have to learn english language and can applying it in daily life.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jumat, 07 Januari 2011
jenis makna dalam bahasa indonesia
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Bahasa Indonesia semakin berkambang seiring dengan berkembangnya zaman. Sekarang dalam mempelajarinya, anak SD pun sudah diberi materi yang sebenarnya, dulu diberikan kepada anak SMP. Meskipun demikian, tetapi yang diberikan ketika SD itu adalah hanya materi dasar-dasarnya saja dan belum terlalu mendalam. Sebenarnya, materinya itu adalah sama saja mulai dari SD diulang lagi di SMP, diulang lagi di SMA, dan diulang lagi sampai ke Perguruan Tinggi. Tetapi, tingkat kesulitan atau tingkat pendalaman materinya berbeda.
Sekarang kita belajar Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Mengenai tentang jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia, yang pasti pembahasan materinya akan lebih rinci dan lebih mendalam. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan disebutkan jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia.
2. Rumusan masalah.
• Apa perbedaan antara masing-masing jenis makan tersebut?
• Bagaimana contoh-contoh dari masing-masing jenis makna tersebut?
3. Tujuan penulisan.
Menambah dan memperdalam pengetahuan kita tentang jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia yang semula kita hanya mengetahui secara mendasar saja.
4. Manfaat penulisan
- Agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan makna leksikal, gramatikal, denotasi, konotasi dan sebagainya.
- Agar kita dapat mengetahui perbedaan-perbedaannya.
- Agar kita dapat mengetahui contoh-contohnya dan bisa mengidentifikasi apabila kita menemukan suatu kalimat dalam suatu bacaan.
BAB II
PEMBAHASAN
JENIS MAKNA
Karena bahasa itu digunakan untuk berbagai kegiatan dan keperluan dalam kehidupan bermasyarakat, maka makna bahasa itu pun menjadi bermacam-macam dilihat dari sudut pandang berbeda.
Berbagai nama jenis makna telah dikemukakan oleh orang dalam berbagai buku linguistik maupun semantik
1. Makna Leksikal
Makna leksikal adalah makna yang sebenarnya, makna yang sesuai dengan observasi indera kita, makna apa adanya, atau makna yang ada dalam kamus.
Contoh : leksem “kuda” memiliki makna leksikal sejenis binatang berkaki empat yang biasa dikendarai, “pensil” bermakna leksikal sejenis alat tulis yang terbuat dari kayu dan arang.
2. Makna Gramatikal
Makna gramatikal ada jika terjadi proses gramatikal seperti afikasi, reduplikasi, komposisi atau kalimatisasi. Makna gramatikal ini sering disebut juga makna kontekstual atau makna situasional. Selain itu juga disebut makna struktural karena proses dan satuan-satuan gramatikal itu selalu berkenaan dengan strktur ketatabahasaan. Umpamanya, dalam proses aplikasi prefiks ber- dengan baju melahirkan makna gramatikal “ memakai baju”, dengan dasar kuda melahirkan arti “mengendarai kuda”. Untuk menyatakan makna “jamak” bahasa Indonesia menggunakan proses reduplikasi seperti kata buku yang bermakna “sebuah buku” menjadi buku-buku yang bermakna “banyak buku”. Contoh proses komposisi adalah komposisi sate ayam tidak sama dengan komposisi sate Madura. Yang pertama menyatakan “asal bahan” dan yang kedua menyatakan “asal tempat”.
3. Makna Referensial dan Makna Nonreferensial
Kata bermakna referensial adalah kata yang mempunyai referen, yaitu sesuatu di luar bahasa yang diacu oleh kata itu. Kata “meja” dan “kursi” termasuk makna referensial karena keduanya mempunyai referen, yaitu sejenis perabot rumah tangga. Sebaliknya, kata karena dan tetapi tidak mempunyai referen. Jadi, kata karena dan tetapi termasuk makna non referensial.
Dapat disimak bahwa kata-kata yang termasuk kategori kata penuh, seperti yang disebut di atas termasuk kata bermakna referensial. Dan yang termasuk kelas kata tugas seperti preposisi dan konjungsi adalah kata-kata yang termasuk kata bermakna nonreferensial.
Contoh :
(a) Tadi dia duduk di sini
(b) “ Hujan terjadi hamper setiap hari di sini”, kata walikota Bogor.
(c) Di sini, di Indonesia, hal seperti itu sering terjadi.
Pada kalimat (a) kata di sini menunjukkan tempat tertentu yang sempit sekali. Mungkin sebuah bangku atau hanya pada sepotong tempat dari sebuah bangku. Pada kalimat (b) di sini merujuk pada sebuah tempat yang lebih luas yaitu Bogor. Sedangkan pada kalimat (c) di sini merujuk pada daerah yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
4. Makna Denotatif
Makna denotatif sering disebut juga dengan makna denotasional, makna konseptual, makna kognitif, atau makna proporsional. Pada dasarnya sama dengan makna referensial sebab makna denotasi ini lazim di beri penjelasan sebagai maknayang sesuai dengan hasil observasi menurut penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman lainnya. Jadi makna denotatif ini menyangkut informasi-informasi factual obyektif. Persoalan kita sekarang adalah, mengapa dapat terjadi hal yang demikian? Dua buah kata yang makna denotasinya sama dapat menjadi berbeda “makna keseluruhannya” akibat pandangan masyarakat berdasarkan nilai-nilai atau norma budaya yang berlaku dalam masyarakat itu. Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna denotatif:
(a) Dia adalah wanita cantik
Kata cantik ini diucapkan oleh seorang pria terhadap wanita yang berkulit putih, berhidung mancung, mempunyai mata yang indah dan berambut hitam legam.
(b) Tami sedang tidur di dalam kamarnya.
Kata tidur ini mengandung makna denotatif bahwa Tami sedang beristirahat dengan memejamkan matanya (tidur).
5. Makna Konotasi
Sebuah kata disebut mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif dan negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referen kata itu sebagai sebuah perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai rasa negatif. Misalnya, burung garuda karena dijadikan lambang negara republik Indonesia maka menjadi bernilai rasa positif sedangkan makna konotasi yang bernilai rasa negatif seperti buaya yang dijadikan lambang kejahatan. Padahal binatang buaya itu sendiri tidak tahu menahu kalau dunia manusia Indonesia menjadikan mereka lambang yang tidak baik.
6. Makna konotasi
Sebuah kata dapat berbeda dari satu kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, sesuai dengan pandangan hidup dan norma-norma penilaian kelompok masyarakat tersebut. Misalnya kata babi, di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama islam, memiliki konotasi negatif karena binatang tersebut menurut hukum islam adalah haram dan najis. Sedangkan di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas bukan islam seperti di pulau Bali atau pedalama Irian Jaya, kata babi tidak berkonotasi negatif.
Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata ceramah dulu kata ini berkonotasi negatif karena berarti “cerewet” tetapi sekarang konotasinya positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi kini berkonotasi negatif.
7. Makna Kata
Setiap kata atau leksem mempunyai makna. Pada awalnya makna yang dimiliki sebuah kata adalah makna leksikal, makna denotative atau makna konseptual. Namun dalam penggunaan makna kata terlihat jelas jika kata itu sudah ada dalam konteks kalimatnya atau situasinya. Contoh :
(a) Tangannya luka kena pecahan kaca.
(b) Lengannya luka kena pecahan kaca.
Kata tangan dan lengan sebagai kata, maknanya lazim di anggap sama atau bersinonim.
8. Makna Istilah
Yang disebut istilah adalah yang mempunyai makna yang jelas, pasti, dan tidak meragukan meskipun tanpa konteks kalimat. Yang perlu diingat bahwa istilah hanya digunakan pada bidang keilmuan atau kegiatan tertentu. Contohnya, kata tangan dan kata lengan yang menjadi contoh di atas. Kedua kata itu dalam ilmu kedokteran memiliki makna yang berbeda. Tangan bermakna “bagian dari bagian pergelangan sampai ke jari tanagn”, sedangkan lengan bermakna “bagian pergelangan sampai ke bahu”. Jadi, kata tangan dan lengan sebagai istilah dalam ilmu kedokteran tidak sama.
Dalam perkembangan bahasa memang ada sejumlah istilah, yang karena sering digunakan, maka menjadi kosakata umum. Artinya, istilah tersebut tidak hanya digunakan dalam bidangnya, tetapi juga tyelah digunakan secara umum, di luar bidangnya. Misalnya istilah spiral, akomodsi, virus dan lain-lain. Tetapi istilah alomorf, alofon, morfem masih tetap sebagai istilah di bidangnya.
9. Makna Konseptual
Makna konseptual adalah makna yang sesuai dengan konsepnya, makna yang sesuai dengan referennya, dan makna yang bebas dari asosiasi atau hubuingan apa pun. Jadi, sebenarnya makna konseptual ini sama dengan makna referensial, makna denotatif, dan makna leksikal. Contohnya, kata “kuda” mempunyai makna konseptual “sejenis binatang berkaki empat yang biasa dikendarai”.
10. Makna Asosiatif
Makna asosiatif adalah makna yang dimiliki sebuah kata berkenaan denganadanya hubungan kata itu dengan keadaan di luar bahasa. Misalnya kata melati berasosiasi dengan makna “suci”, atau “kesucian”. Kata merah berasosiasi dengan makna “berani”,atau jugha “dengan golongan komunis”. Makna asosiasi ini sama dengan perlambang-perlambang yang digunakan oleh suatu masyarakat bahasa untuk menyatakan suatu konsep lain. Makna ini juga berurusan dengan nilai rasa bahasa, maka ke dalam makna asosiasi ini termasuk juga makna lain seperti makna konotatif, makna stilistika, makna afektif, dan makna kolokatif.
Makna stiliostika berkenaan dengan gaya pemilihan kata sehubungan dengan adanya perbedaan social dan bidang kegiatan di dalam masyarakat. Karena itulah dibedakan makna kata guru, dosen, pengajar, dan instruktur.
Makna afektif berkenaan dengan perasan pembicara pemakai bahasa secara pribadi. Jika seseorang menghardik kita meskipun dengan kata-kata biasa kita tentu merasakan sesuatu yang agak lain kalau kata-kata itu di ucapkan dengan nada pelan. Contoh:
(a) Duduk! (dengan nada keras)
(b) Duduk! (dengan nada pelan)
Makna kolokatif berkenaan dengan cirri-ciri makna tertentu yang dimiliki sebuah kata dari sejumlah kata yang bersinonim, sehingga kata tersebut hanya cocok untuk digunakan berpasangan dengan kata tertentu lainnya. Misalnya kata tampan sesungguhnya bersinonim dengan kata cantik, indah, hanya cocok atu berkoloksi dengan kata yang memiliki ciri pria. Maka kita dapat mengatakan “pemuda tampan” bukan “gadis tampan”. Jadi, tampan tidak berkolokasi dengan gadis.
11. Makna Idiom
Idiom adalah satuan ujaran yang maknanya tidak dapat di ramalkan dari makna leksikal unsure-unsurnya maupun makna gramatikal satuan-satuan tersebut. Misalnya, menurut kaidah gramatikal pada frase “rumah kayu” bermakna “rumah terbuat dari kayu”, tetapi frase “rumah batu” selain bermakna “rumah terbuat dari batu”, juga mempunyai makna “pegadaian”. Jadi, makna seperti yang dimiliki “rumah batu” yang bermakna “pegadaian” itulah yang disebut makna idiomatikal. Contoh lain dari idiom adalah membanting tulang dengan makna”bekerja keras”, rumah hijau dengan makna “pengadilan”.
12. Makna Peribahasa
Berbeda dengan makna idiom yang maknanya tidak dapat diramalkan secara leksikal maupun gramatikal, maka yang disebut peribahasa mempunyai makna yang msih dapat ditelusuri dari makna unsurnya. Karena adanya asosiasi antara makna asli dengan maknanya sebagai peribahasa. Misalnya peribahasa seperti anjing dengan kucing yang bermakna “ihwal dua orang yang tidak pernah akur”. Makna ini memiliki asosiasi, bahwa binatang anjing dan kucing jika bersuara memang selalu berkelahi, tidak pernah damai. Contoh lain, peribahasa tong kosong nyaring bunyinyayang bermakna orang yang banyak cakapnya biasanya tidak berilmu. Makna ini dapat ditarik dari asosiasi tong yang berisi bila dipukul tidak mengeluarkan bunyi, tetapi tong yang tidak berisi bila dipukul akan mengeluarkan bunyi nyaring.
BAB III
KESIMPULAN
Jenis atau tipe makna dapat dibedakan :
• Berdasarkan jenis semantiknya, dapat dibedakan antara makna leksikal dan makna gramatikal.
• Berdasarkan ada tidaknya referen pada sebuah kata, dapat dibedakan antara makna referensial dan makna nonreferensial.
• Berdasarkan ada tidaknya nilai rasa pada sebuah kata, dapat dibedakan antara makna denotatif dan makna konotatif.
• Berdasarkan ketepatan maknanya, dikenal adanya makna kata dan makna istilah atau makna khusus dan makna umum.
DAFTAR PUSTAKA
Chaer, A. 2002. Pengantar Semantik Bahas Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
http: // bahasa kebanggaan. blogspot.com/2003/01/makna-leksikal-dan-makna-gramatikal. html
http: //makalah dan skripsi. blogspot. com/2009/06 makna-denotatif-makna-konotatif-dan. html
Keraf, G. 2008. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
keberadaan hukum islam diindonesia
PEMBAHASAN
KEBERADAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
A. Latar belakang keberadaan hukum islam.
Hukum islam dalam perjalanan sejarahnya memiliki kedudukan yang sangat penting.
Hukum islam baru dikenal di indonesia setelah agama islam disebarkan ditanah air kita. Walaupun para ahli berbeda pendapat mengenai kapan islam datang ke indonesia, namun dapat di nyatakan bahwa setelah islam datang di indonesia hukum islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama islam di nusantara ini.hal itu dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai hukum islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.
Setelah belanda menjajah nusantara ini, perkembangan hukum islam di indonesia dikendalikannya, dan sesudah itu perkembangan hukum islam dihambat ditanah air kita.
Hukum islam dan hukum adat adalah hukum bagi orang indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk bumi putera . keadaan itu diatur oleh pemerintah hindia belanda dahulu, sampai mereka meninggalkan indonesia.
Keberadaan hukum islam pertama kali juga muncul karena ada persoalan-persoalan fiqih. Ada kalanya fiqih ibadah seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya, yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Selain itu, ada juga fiqh muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya.seperti perikatan sanksi hukum dan aturan lain, agar terwujud ketertiban dan keadilan. Baik secara perorangan maupun kemasyarakatan.
Di Indonesia, hukum islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didomonasi oleh fiqih syariah. Fiqih syariah lebih banyak dan dekat kepada kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh madzhab Hanafi mulai diterima.penerimaan dan pelaksanaan hukum islam ini dapat dilihat pada masa-masa kerajaan islam awal.pada zaman kesultanan islam, hukum islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum Negara. Hukum adat setempat sering menyesuaikan diri dengan hukum islam. Kenyataan semacam ini diakui oleh belanda ketika datang ke Indonesia.
B. Teori tentang keberadaan dan berlakunya hukum islam di Indonesia.
1) .Teori Receptio in complex
Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg, berdasarkan kenyataan bahwa hukum islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat islam. Buktinya adalah:
- Statuta Batavia 1642 menyabutkan bahwa “sengketa warisan antara pribumi yang beragama islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.
- Selama VOC berkuasa , kedudukan hukum islam tetap seperti semula, berlaku dan berkembang dikalangan umat islam Indonesia.
- Permulaan abad ke-19 telah mulai muncul sikap-sikap curiga dari pejabat colonial. Tetapi ketua Mahkamah agung Belanda, menasehati agar pemerintah berhati-hati. Namun ia tetap menegaskan agar bagi kaum muslimin tetap diberlakukan hukum agamanya.
- Sebagai klimaksnya, karena pengadilan belanda tidak mampu menerapkan undang-undang agama bagi bumi putera. Maka dibentuklah pengadilan agama dengan nama yang salah yaitu priesterrad atau pengadilan pendeta, melali stbl.1882No.152. priesterrad ini dibentuk disetiap wilayah pengadilan negeri. Adapun wewenangnya meliputi antara orang islam diselesaikan menurut hokum islam.
Sebelum keluar stbl tersebut, Belanda telah mencoba melekukan pengawasan terhadap jalannya hukum islam, meskipun sebenarnya mereka juga mengakui eksistensi hukum islam. Langkah-langkah mereka antara lain adalah dituangkan:
• Intruksi mereka bahwa “terhadap urusan urusan agamaorang jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, sedangkan pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat tidak ada penyalahgunaan, pembagian harta waris, dan sengketa – sengketa yamg sejenis diputus menurut hukum islam. Para pemuka agama memberi keputusan tetapi gugatan untuk mendapat bayaran yang timbul dari putusan para pemuka agama itu harus dimajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa.
• Ditentukan pula bahwa bupati wajib memperhatikan masalah-masalah agama islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang jawa.
2) Teori Receptie.
Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang islam adalah Hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam.
Sebelum Hurgronje ditunjuk sebagai penasihat, tahun 1859 telah dimulai politik campur tangan terhadap urusan keagamaan. Gubernur jendral dibenarakn mencampuri masalah agama bahkan harus mengawasi setiap gerak gerik para ulama, bila dipandang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan. Sebagai kolonialisasi, pemerintah Belanda memerlukan kebijaksanaan mengenai pribumi untuk memahami dan menguasai pribumi. Politik ini didasari oleh suatu anggapan bahwa musuh kolonialisme bukan islam sebagai agama, tetapi islam sebagai doktrin politik karena kenyataan islam bahwa islam seringkali menimbulkan bahaya terhadap kekuasaan belanda. Meski islam di Indonesia, terkesan banyak bercampur dengan kepercayaan animism dan hindu.
Politik hukum tersebut yang bernuatan devide et impera, bertujuan menghambat dan menghentikan meluasnya hukum islam dan membentuk konsep hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah kolonial .
;angkah-langkah yang ditempuh sehubungan dengan politik tersebut adalah
Pertama terhadap dogma dan perintah hokum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Kedua masalah perkawinan dan pembagian harta warisan dalam islam menurut penghormatan dan ketiga tiada satupun bentuk pan islam boleh diterima oleh kakuasaan Eropa.
Dalam teori Receptie, hukum islam dianggap tidak ada, yang ada hanyalah hukum adat. Hukum islam akan mempunyai arti dan manfaat bagi kepentingan pemeluknya, apabila hukum islam itu telah diresepsi oleh hukum adat. Selanjutnya pada masa itu, hukum yang aslinya harus diputuskan oleh peradilan agama, diubah oleh peradilan negeri sebagai pemutusnya.
Sebagai contohnya adalah, Peradilan agama di jawa dan Madura berwenang memeriksa perkara perkawinan saja, sedang perkara waris yang selama berabad-abad menjadi kewenangannya diserahkan kepada pengadilan Negara.
3) Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario.
Teori ini mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum islam.
Dalam perdebatan perumusan dasar Negara oleh BPUPKI, para pemimpin islam berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum islam dalam Negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha tersebut tidak sia-sia. Dalam piagam Jakarta disepakati bahwa Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya. Namun demikian, atas desakan pihak Kristen tujuh kalimat tersebut dikeluarkan dari pembukaan UUD 1945 . kemudian diganti dengan kata ‘Yang Maha Esa’.
Menurut analisis Daud Ali. Hukum islam yang berlaku di Indonesia dapat dipilah menjadi dua. Pertama hukum islam yang berlaku secara formal yuridis, yaitu hukum iskam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda yang disebut hukum Muamalat (perdata). Kedua hukum islam bersifat yang bersifat normatif, yang mempunyai sanksi atau padanan kemasyarakatan.ini biasa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Selain itu, Muhammad Daud Ali mengatakan bahwa:
- Secara formal yuridis hukum islam dapat berlaku langsung, tanpa melalui hukum adat.
- Hukum islam sama kedudukannya dengan hukum adat dan hukum barat.
- Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum islam sepanjang pengaturan itu untuk memenuhi kebutuhan hukum khusus umat islam dan berlaku hanya bagi umat islam.
C. Bentuk hukum islam.
Hukum islam tidak tertulis dalam dalam peraturan perundang undangan. Hukum islam dalam makna hukum fiqih islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat islam yang terdapat dalam alquran dan sunnah nabi Muhammad, dikembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau ahli hukum islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan. Hasil ijtihad para ahli itu terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang begitu macam banyaknya.
Walaupun hukum islam ini tidak diberi padahan atau sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat islam, karena kesadaran dan keyakinan mereka, terutama keyakinan para pemimpin atau ulama islam, bahwa hukum islam adalah hukum yanfg benar. Kini,hukum islam seperti halnya hukum adat telah memperoleh bentuk tertulis dalam kompilasi hukum islam.
D. Perkembangan eksistensi hukum islam.
Hukum islam yang telah memperoleh tempat bahkan menjadi hukum resmi Negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi pada perkembangan berikutnya pemerintah kolonial Belanda memangkas hukum islam itu sedikit demi sedikit, sehingga yang tersisa sekarang , selain hukum ibadah , hanyalah sebagian saja yang masih dilaksanakan.
Berikut adalah fase-fase perkembangan hukum islam di Indonesia, (dua diantaranya adalah fase sebelum kemerdekaan, dan dua lainnya adalah fase setalah kemerdekaan.
Fase pertama. Fase berlakunya hukum islam dengan sepenuhnya.ini terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan islam sampai awal VOC . hal ini berangkat dari teori H.A.R.Gibb bahwa jika orang telah menerima islam sebagai agamanya, maka ia menerima authoritas hukum islam terhadap dirinya,atau disebut teori sami’na wa atho’na.
Fase kedua, fase berlakunya hukum islam setelah diterimanya oleh adat . fase ini berpangkal pada teori receptio yang menginginkan agar jangan sampai orang-orang indonesia memegang kuat hukum islam karena pada umumnya orang yang kuat memegang hukum islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.
Pada perkembangan berikutnya, lahir teori a Contrario sebagai kebalikan dari Receptio, yaitu bahwa hukum adat baru dapat di berlakukan jika tidak bertentatangan dengan hukum islam. Dengan teori ini, hukum islam menjadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa.
Fase ketiga, fase hukum islam bereksistensi sebagai sumber persuasive, yakni diterima sebagai suatu sumber hukum setelah diyakini.
Fase keempat, hukum islam bereksistensi sebagai sumber otoritative, yakni diterima sebagai sumber yang memiliki kekuatan hukum.
akhlaq tasawuf
PEMBAHASAN
HAKIKAT PEMBINAAN AKHLAQ TASAWUF
TAZKIYAH NAFSI
A. Pengertian tazkiyah nafsi
Pembersihan jiwa dari kotoran-kotoran penyakit hati seperti sifat hasud, ujub, riya’ dan sifat tercela lainnya. Berkaitan dengan ini, ada empat istilah yang terkait erat dengan istilah Nafs, yakni al-qolb,ar-ruh, an-nafs, dan al-aql. Tazkiyah nafs ini, termasuk misi para rasul, sasaran orang yang bertaqwa, dan menentukan keselamatan atau kecelakaan disisi Allah.
Tazkiyah hati dan jiwa hanya bisa dicapai melalui berbagai ibadah dan amal perbuatan tertentu, apabila dilaksanakan secara sempurna dan memadai seperti sholat, puasa, dzikir,dan sebagainya. maka pada saat itulah terealisir dalam hati sejumlah makna dan pengaruhnya akan tampak pada perilaku seseorang dalam berinteraksi dengan Allah yang berupa pelaksnaan ibadah kepada-Nya sedangkan kepada manusia sesuai dengan ajaran, tuntutan yang dibenarkan. Dampak lain yang dapat dirasakan adalah terealisirnya tauhid, ikhlas, sabar, syukur, harap, santun, jujur dan cinta kepada Allah serta terhindar dari akhlaq yang jelek.
B. Sarana tazkiyah nafs.
Yang dimaksud sarana tazkiyah adalah berbagai amal perbuatan yang mempengaruhi jiwa secara langsung dengan menyembuhkannya dari penyakit, membebaskannya dari ‘tawanan’ atau merealisasikan akhlaq padanya.
Ada beberapa sarana tazkiyah nafs :
Sholat.
Sholat adalah suatu sarana tazkiyah nafs dan merupakan wujud tertinggi dari ubudiyah dan rasa syukur.
Penuaian sholat, misalnya dapat membebaskan manusia dari sikap sombong kepada Allah Tuhan alam semesta, dan pada saat itu bisa menerangi hati lalu memantul pada jiwa dengan memberikan dorongan untuk mrninggalkan perbuatan keji dan mungkar.
Zakat dan infaq.
Zakat dan infaq bisa membersihkan jiwa dari bakhil dan kikir, dan menyadarkan manusia bahwa pemilik harta yang sebenarnya adalah Allah. “yang menafkahkan hartanya (dijalan Allah ) untuk membersihkannya”. Ini juga akan membuat kita bersyukur kepada Allah, karena kita telah dikarunai nikmat yang segini besarnya sedangkan masih banyak diluar, orang-orang yang kurang mampu sehingga kita dengan ikhlas akan gemar bershadaqoh dengan hati yang ikhlas. Dan dengan hal inilah harta kita akan bersih dari hak-hak orang yang mempunyai hak.
Puasa.
Tujuan dari puasa bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar dari mulai terbit fajar hingga matahari tenggelam, namun juga melatih kesabaran dan mengekang hawa nafsu dari keinginan-keinginan hawa nafsu duniawi, serta menghentikan atau menahan perbuatan-perbuatan jelek yang timbul dari anggota tubuh kita, seperti ghibah, namimah, mendengarkan yang jelek-jelek dan lain sebagainya. Sehingga dengan berpuasa setiap hamba dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan khusu’ tanpa terbebani keinginan-keinginan dunuawi.
Dzkir dan pikir.
Berbagai dzikir yang bisa memperdalam iman dan tauhid didalam hati, “ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram”. Dengan demikian jiwa bisa mencapai derajat tazkiyah yang tinggi. Seperti membaca Al-quran yang dapat mengingatkan jiwa kepada berbagai kesempurnaan.
Dzikir dan pikir adalah dua sejoli yang dapat membukakan hati manusia untuk menerima ayat-ayat Allah, oleh karena itu tafakkur termasuk sarana tazkiyah.
Misalnya saat duduk termenung,kita berfikir tentang alam yang diciptakan oleh Allah hanya untuk manusia, tetapi manusia justru merusaknya tidak menjaga dan melestarikannya. Fikiran yang sadar akan berdzikir dan meminta ampun kepada Allah, “astaghfirullohal ‘adzim”.
Munculnya nilai-nilai dalam hati tak lain adalah melalui perpaduan antara pikir dan dzikir keduanya adalah saling berkaitan.
Mengingat kematian.
Kadang jiwa manusia yang lagi bersifat sombong, sewenang-wenang atau lalai, maka mengingat kematian akan dapat mengembalikannya lagi kepada ubudiyah-Nya dan menyadarkan bahwa ia tidak memiliki daya sama sekali, yang kekal hanyalah Allah Maha pencipta kita.
Amar ma’ruf nahi munkar
Tak ada hal yang sedemikian efektif untuk menanamkan kebaikan kedalam jiwa sebagaimana perintah untuk melakukan kebaikan, dan tiada hal yang sedemikian efektif untuk menjauhkan jiwa dari keburukan. Bahkan orang yang tidak memerintahkan yang ma;ruf dan tidak mencegah kemungkaran berhak mendapat laknat.
C. Landasan Tazkiyah nafs.
Muatan-muatan peraturan hidup yang terdapat dalam Al-quran merupakan format untuk menciptakan kesalehan hidup. Adapun kesalehan hidup merupakan manifestasi dari dalam diri manusia, yang pada hakikatnya berasal dan bergantung pada jiwanya. Dalam konteks ini kita bisa memahami bahwa seruan penyalehan hidup yang terdapat dalam Al-quran pada dasarnya adalah seruan intuk menyucikan jiwa. Seperti contoh dalam surat Asy-syams ayat 7-10, yang artinya adalah “dan demi jiwa serta penyempurnaanya (ciptaanya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya”.
Seruan untuk menyucikan jiwa tersebut dengan jelas dapat kita pahami dari ayat; “sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa itu”.
D. Tujuan Tazkiyah nafs.
Tujuan tazkiyah nafs pada hakikatnya adalah memperoleh kesucian dan kesempurnaan jiwa agar manusia dapat berhubungan secara harmonis dengan Allah, sesama manusia, dan sesama makhluk lain.
Adapun unsur-unsur yang harus ada untuk mencapai tazkiyah nafs adalah;
Unsur aqidah.
Al Ghazali menjelaskan bahwa kesucian jiwa akan diperoleh apabila manusia betul-betul mempunyai landasan aqidah dan keimanan yang jelas.
Unsur ibadah.
Al Ghazali mengonsepsikan tazkiyah nafs sebagai upaya seseorang untuk senantiasa melakukan ibadah yang sesuai tuntunan syariat yang diturunkan Allah. Hal ini karena dalam ibadah terkandung tujuan untuk meraih kesucian jiwa dihadapan Allah.
Unsur adat.
Al ghazali menjelaskan cara menyucikan diri dalam pergaulan hidup sebagai makhluk pribadi dan makhluk social. Tazkiyah nafs sebagai upaya membersihkan jiwa dalam realitas pergaulan sosial sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Unsur akhlaq.
Al ghozali juga mengonsepsikan tazkiyah nafs sebagai sebagai unsur penyucian jiwa dari sifat tercela, dan mengisinya dengan sifat terpuji.
Setelah semua unsur tazkiyah nafs sudah ada, tujuan dari upaya pembersihan diri ini akan terlaksana apabila telah melapaui beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tathahhur. (upaya mensucikan diri).
Upaya ini diawali dengan taubat dan berjanji tidak tidak akan mengulangi lagi segala perbuatan yang bisa mengotori jiwa atau hati . harus bisa mengikis habis segala yabg bisa menggoda hatinya untuk kembali melakukan perbuatan-perbuatan kotor. Dengan cara ini, jiwanya akan terasa kosong dari penyakit-penyakit , sehingga dapat dikatakan jiwanya bersih.
Takhallaq. (upaya menghiasi diri dengan akhlaqul karimah)
Setelah seorang berusaha mensucikan diri dari perbuatan-perbuatan kotor pada jiwanya, maka ia harus berupaya mengisinya dengan perbuatan-perbuatan mulia. Dengan cara ini, jiwa seseorang akan terhiasi dengan perilaku-perilaku baik yang pada akhirnya perlu perwujudan dalam perilaku.
Tahaqquq (upaya merealisasikan kedudukan-kedudukan mulia atau biasa disebut dengan maqomatul qulub )
Upaya ini merupakan puncak dari proses tazkiyah nafs, karena takholluq merupakan cara dan jalan bagaimana seorang muslim dapat berada sedekat mungkin dengan Allah sehingga ia akan memperoleh kedudukan yang mulia disisiNya.
E. Buah tazkiyah nafs.
Aktifitas-aktifitas tazkiyah ini dapat menghasilkan buah antara lain adalah:
Dhabtul lisan (lisan yang terkontrol)
Apabila pewrintah rasulullah ini dilaksanakan, maka akan dapat memetik buah dari tazkiyah, yaitu seorang muslim dapat mengontrol lisannya sehingga ia akan senantiasa terjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik.
‘ keimanan seorang hamba tidak akan lurus sebelum lurus hatinya, dan hatinya tidak akan lurus sebelum lurus lisannya ‘.
Iltizam bi adabil ‘ilaqqat (komotmen dengan adab-adab pergaulan)
Hasil lain dari tazkiyah yang dapat dipetik adalah berkomitmen dengan adab-adab pergaulan . ada 4 macam klasifikasi manusia dalam pergaulan. Yaitu:
1) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengkonsumsi makanan yang bergizi. Ia dibutuhkan siang dan malam. Jika seorang telah menyelesaikan keperluannya ia ditinggal, dan jika diperlukan lagi ia datangi. Mereka adalah para ulama. Bergaul dengan mereka adalah keberuntungan yang nyata.
2) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengkonsumsi obat. Ia dibutuhkan dikala sakit, selama sehat tidak perlu pergaulan dengan mereka. Mereka adalah para professional dalam urusan muamalat, bisnis dan yang semisalnya. Bergaul dengan orang seperti ini dapat membawa urusan ma’siyah menjadi lancar.
3) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengonsumsi penyakit. Orang semacam ini tidak membawa keuntungan dunia m,aupun akhirat.
4) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka adalah kebinasaan total. Mereka ibarat racun. Jika jika seseorang tidak sengaja memakannya itupun sudah suatu kerugian. Mereka adalah para ahli bid’ah dan kesesatan, penghalang sunnah rasul, penyeru kepada perselisihan. Bergaul dengan mereka juga kerugian dunia akhirat.
F. Contoh dari para ulama dan sahabat nabi yang tergolong sufi dan telah melalui pembinaan tazkiyah nafs serta pembinaan lainnya adalah :
- Abu Bakar Ashsiddiq - Hasan bashri
- Umar bin khattab - Rabi’ah al adawiyah
- Usman bin affan - Sufyan bin sais ats tsauri
- Ali bin Ani thalib - Daud Ath-Thay
permasalahan pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sangat penting bagi kita, pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan tantangan-tantangan baru, yang sebagiannya sering tidak dapat diramalkan sebelumnya. Sebagai konsekuensi logis, pendidikan selalu dihadapkan pada masalah-masalah baru. Masalah yang dihadapi dunia pendidikan itu demikian luas, Sehingga kita perlu ada pemecahan masalah. Pada makalah ini akan dibahas permasalahan-permasalahan pendidikan yang meliputi: masalah Pemerataan pendidikan, mutu pendidikan, efisiensi pendidikan dan relevansi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Masalah Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan ialah persoalan yang terkait dengan system pelaksanaan system pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan suatu bangsa.
Masalah ini timbul apabila masih banyak warga Negara warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung dalam system atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia. Padahal dalam undang-undang No.04 Tahun 1950 berbunyi “Tiap-tiap warga Negara Republik
Oleh karena itu, perlu penyediaan faislitas yang memadai. Untuk menangani masalah ini, pemerintah memang sudah melangkah dengan mengusahakan bebas SPP bagi anak-anak SD.selain itu pemerintah juga telah mendirikan SD kecil, sekolah pamong, SMP terbuka, SMA terbuka, dsan universitas terbuka yang kesemuanya itu adalah upaya untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan.
Tujuan pemerataan pendidikan ini adalah menyiapkan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan bangsa, oleh karena itu setelah pemerataan pendidikan terpenuhi, selanjutnya adalah peningkatan mutu pendidikan.
2. Masalah Mutu Pendidikan
Keberhasilan pembangunan suatu Negara ditentukan oleh keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas, yang dihasilkan antara lain juga melewati pendidikan yang berkualitas.
Mutu pendidikan dipermaslahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga penghasil sebagai produsen tenaga terhadap calon kerja penilaian dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan system tes untuk kerja (performance test).
Jadi mutu pendidikan pada akhirnya dilihat pada kualitas keluaranya. Jika tujuan pendidikan nasional dijadikan criteria, maka pertanyaanya adalah: Apakah keluaran dari suatu system pendidikan menjadikan pribadi yang bertakwa, mandiri dan berkarya,anggota masyarakat yang social dan bertanggung jawab, warga negara yang cinta kepada tanah air dan memiliki rasa kesetiakawanan social. Dengan kata lain apakah keluaran itu mewujudkan diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya dan membangun lingkungannya. Kualitas seperti itu disebut nurturant effect.
Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemeratan mutu. Di dalam Tap MPR RI 1988 tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan. Umumnya kondisi mutu pendidikan di seluruh tanah air menunjukkan bahwa di daerah pedesaan utamanya di daerah terpencil lebih rendah daripada daerah perkotaan.
Intinya, mutu pendidikan adalah disebabkan karena kurangnya dana,kurangnya jumlah guru,kurangnya profesionalisme guru. kurangnya fasilitas pendidikan yang sudah tentu akan mempengaruhi merosotnya mutu pendidikan.
Oleh karena itu,Upaya pemecahan masalah mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, prsonalia, dan manajemen sebagai berikut:
Ø Seleksi yang lebih rasional terhadap masukan mentah, khusunya untuk SLTA dan PT
Ø Pengembangan kemampuan tenag kerja kependidikan melalui studi lanjut, misalnya berupa pelatihan, penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti PKG dll.
Ø Penyempurnaan kurikulum
Ø Pengembangan prasarana yang menciptakan lingkungan tentram untuk belajar
Ø Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan laboratorium
Ø Peningkatan administrasi manajemen khususnya yang mengenai anggaran
Ø Kegiatan pengendalian mutu yang berupa :
- Laporan penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan
- Suprvisi dan monitoring pendidikan oleh pemilik dan pengawas
- Sistem ujian nasional/ Negara seperti Ebtanas, UMPTN
- Akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga
Selain itu juga dalam mengatasi masalah pendidikan pemerintah telah berusaha meningkatkan kemampuan guru lewat penataran-penataran, sertifikasi, menambah fasilitas, menambah dana pendidikan,mencari system mengajar yang tepat guna, dan system evaluasi yang baik.
3. Masalah Efisiensi Pendidikan
Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu system pendidikan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaanya hemat dan tepatsasaran dikatakan efisiensinya tinggi. Jika terjadi yang sebaliknya, efisiensinya berarti rendah.
Pendidikan dikatakan efisien apabila hasil yang dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan ukuran efisiensi dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan dapat menghasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam meningkatkan efisiensi pendidikan adalah:
- Pemerataan kesempatan memasuki sekolah.
- Pemerataan untuk bertahan di sekolah.
- Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar .
- Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehidupan masyarakat
4. Masalah relevansi pendidikan
Relevansi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Apa yang di hasilkan oleh lembaga pendidikan dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat atau tepat guna.
Umumnya yang terjadi saat ini adalah luaran yang diproduksi oleh lembaga pendidikan yang menyiapkan tenaga kerja jumlahnya secara kumulatif lebih besar daripada yang dibutuhkan di lapangan, dan sebaliknya ada jenis-jenis tenaga kerja yang dibutuhkan dilapangan, tetapi tenaga kerjanya tidak ada.
Selain itu juga masalah kesesuaian materi pendidikan. Kurang sesuainya materi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat telah diatasi dengan menyusun kurikulum baru dan selalu diperbaharui.
BAB III
KESIMPULAN
Masalah-masalah dalam pendidikan diantaranya adalah:
Masalah pemerataan pendidikan. Pendidikan tak menyeluruh disemua tempat dan kebanyakan ditempat-tempat yang terpencil dan jarang penduduk masih langka dalam masalah pendidikan . selain itu disebabkan karena fasilitas dan daya tampung yang tak memadahi.
Masalah mutu pendidikan. Disebabkan karena kurangnya dana, kurangnya jumlah guru, kurangnya fasilitas pendidikan yang tentunya sangat mempengaruhi mutu pendidikan. Mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan daerah pedalaman atau pelosok desa tentunya berbeda.
Masalah efisiensi pendidikan. Mempersoalkan bagaiamana suatu system pendidikan mempergunakan sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya hemat dan tepat sasaran dikatakan efisiensinya tinggi, jika sebaliknya, berarti efisiensinya rendah.
Masalah relevansi pendidikan. Kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.dan selama ini masuh banyak terjadi penyiapan tenaga kerja yang tak sesuai dengan lapangan atau kondisi yang dibutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
ü Ekosusilo,madyo dan RB,Kasihadi.1993.Dasar-dasar pendidikan.Semarang:Effhar publishing
ü Hand out mata kuliyah dasar-dasar pendidikan
ü http://koran pendidikan online.permasalahan pendidikan.06 oktober 2009
ü Tirtaharja,Umar dan S.L.la sulo.2005.Pengantar pendidikan.Solo:Rineka cipta