Sabtu, 02 Juli 2011

mini skripsi

HUKUM MENAWAR MAHAR YANG BERLEBIHAN

Disusun untuk memenuhi tugas akhir bidang dirosah Kifayatul Akhyar.
Ustadz: Arif Dwi Prianto, S.H.I



Disusun oleh:
Faiq Nurul Izzah
NIS. 93989

MADRASAH DINIYAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM
YOGYAKARTA
2011 
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam realita sekarang ini, sering kita jumpai perselisihan antara dua keluarga sehingga menimbulkan ketidak rukunan yang tidak lain penyebabnya adalah karena permasalahan mahar pernikahan yang berlebihan. mahar adalah nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang nantinya akan menjadi hak milik seorang wanita seutuhnya, yang telah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Realita Saat ini, banyak orang di masyarakat yang memang berlebihan dalam menetapkan mahar. Saat hendak menikahkan putri-putrinya, mereka menuntut jumlah mahar yang besar sekali, belum lagi ditambah dengan berbagai persyaratan lain
Pada suatu daerah di jawa tengah terdapat adat mahar yang bisa dikatakan berlebihan, tak pandang siapa dan darimana asal sang laki-laki ataupun status sosialnya, yang penting mahar yang telah menjadi adat keluarga, bahkan daerah , sebisa mungkin harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki. Jika tidak maka sangat sulit sekali untuk melanjutkan hubungan antara kedua mempelai, bahkan pihak mempelai wanita tidak mau menikahkannnya.
Didalam islam terdapat aturan bahwa mahar itu tidak ditentukan jumlahnya, sedikit atau banyak , menurut kesepakatan bersama.oleh karena itu, permintaan mahar yang sedemikian rupa seperti diatas tersebut harus dihindari. Karena tidak semua orang bisa memenuhi permintaan tersebut. Pihak mempelai wanita harus bisa mengerti keadaan mempelai laki-laki.



B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan islam tentang mahar yang berlebihan?
2. Bagaimana hukum menawar mahar?
3. Bagaimana jika keluarga mempelai wanita tidak mau menikahkan jika mahar tidak seperti yang diminta?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian mahar
Mahar secara etimologi mas kawin, sedangkan pengertian mahar secara istilah ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menumbuhakn rasa kasih sayang bagi seorang istri kepada calon suaminya.
Mahar adalah harta atau manfaat yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita dengan sebab nikah. Mahar itu sunnat disebutkan ketika akad, tetapi jika tidak disebutkan juga suatu akad pernikahan tetap sah dan tidak batal.
Islam sangat mengangkat derajat wanita dean sangat menghargai kedudukan wanita dengan memberi hak terhadapnya, dan termasuk haknya adalah menerima mahar dari mempelai laki-laki.
Dalam alQuran surat anNisa’ ayat 4, disebutkan tentang mahar:

واتواالنساء صدقتهن نخلة فإن طبن لكم عن شيئ منه نفسا فكلوه هنيأ مريأ

“Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan , tetapi jika mereka menyerahkan kepadamu sebagaian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan baik dan gembira”.
Ayat ini jelas menerangkan bahwa seorang laki-laki berkewajiban memberikan mahar kepada wanita yang akan dipersunting. Mahar itu dapat ditentukan bentuk dan jumlahnya atau juga tidak ditetapkan. Mahar yang ditentukan merupakan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak pada saat perkawinan. Tetapi jika mempelai wanita masih kecil dan belum terlalu faham dengan maslah ketentuan mahar seperti itu, maka tentang ketentuan mahar diserahkan kepada walinya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perkawinan diterangkan juga tentang kewajiban membayar mahar kepada mempelai wanita dan segala seuatunya yang berkaitan dengan mahar, tercantum pada BAB V pasal 30-38 .
Mahar adakalanya dibayarkan secara kontan atau kredit. Jika mahar itu dibayar secara kontan , maka ia dapat dibayarkan berdasarkan permintaan.tetapi kalau dibayarkan secara kredit, maka pelunasan wajib dibayarkan pada saat bubarnya perkawinan. Jika pembayaran belum lunas dan suami sudah menceraikan isterinya sebelum dukhul, maka si laki-laki tetap wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan.
Adapun macam-macam mahar menurut ulama fiqih itu dibedakan menjadi dua. Yaitu :
1. Mahar musamma, yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
2. Mahar misil , yaitu mahar yang tidak disebut kadae dan besarny ketika akad nikah. Dan bila terjadi yang demikian ini, mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi atau bude), apabila tidak ada maka misil itu beralih dengan ukuran wanita yang lain yang sederajat dengan dia.

B. Ketentuan mahar.
Meruju’ pada syariat islam yang mengatur dan membahas tentang kewajiban membayar mahar, tetapi didalam islam tidak ada ketentuan atau aturan tentang seberapa besar mahar yang harus diberikan.
Al-Quranul karim tidak pernah menyebutkan seberapa besar mahar. Diriwayatkan oleh Amir bin Robi’ah bahwa ada seseorang wanita dari banu fazarah dikawinkan dengan maharnya hanyalah sepasang sandal. Dalam suatu riwayat juga disebutkan bahwa Rasulullah pernah menanyai seorang laki-laki,
“apakah engkau memiliki sesuatu yang dapat kau berikan kepadanya sebagai shodaqoh?” lelaki itu menjawab bahwa dia hanya memiliki satu stel pakaian yang bila diberikannya kepada siwanita, maka dia tak akan memiliki apapun lagi. Dia ditanya lagi apakah dia memiliki apakah dia memiliki sebentuk cincin walau tembaga sekalipun, untuk diberikan. Karena dia tetap tak memiliki apapun .
Melalui riwayat tersebut, tampak jelas bahwa tak ada batasan minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan.walaupun dari cincin yang terbuat dari besi pun boleh, tetapi memberi mahar dalam jumlah yang besar itu juga tidak dilarang asal sudah ada kesepakatan bersama dan saling keridloan antar kedua pihak mempelai. Mahar tersebut yang penting harus memenuhi syarat berupa harta / benda yang berharga, barang yang suci dan bisa diambil manfaat, barangnya bukan barang ghoshob dan bukan barang yang tidak jelas keadaannya.
Jumlah mahar yang wajar itu akan tergantung pada kedudukan seorang dalam kehidupannya, status sosial, pihak-pihak yang menikah itu, dan dapat berbeda dari suatu tempat dengan tempat lain, dari suatu masa ke waktu yang lain dari suatu negri ke negeri lain. Adanya perbedaan antar sesama manusia, ada yang kaya , ada yang miskin, ada yang lapang dan ada yang disempitkan rezekinya. Dan disamping itu setiap masyarakat mempunyai adat dan kebiasaan yang berbeda. Oleh karena itu, masalah mahar diserahkan berdasarkan kemampuan masing-masing orang sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dimasyarakat.

C. Mahar yang berlebihan.
Syariat Islam mendorong agar umatnya melaksanakan pernikahan, sekaligus menyerukan agar memperingan biaya pelaksanaanya prosesi tersebut. termasuk mahar yang memberatkan.
Pada suatu daerah , terdapat tradisi yang mensyaratkan mahar berupa, seekor sapi, almari, ranjang beserta kasurnya (sebagai mahar tambahan dalam tradisi suatu daerah tersebut) dan seperangkat alat sholat beserta emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting (sebagai mahar pada umumnya ). Tradisi mahar sebesar ini memang ada pada suatu daerah dimana penduduknya rata-rata adalah orang ahli perantauan luar negeri (malaysia), dan adat seperti itu dipandang sudah biasa. Jika ada laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang berasal dari keluarga yang demikian tersebut harus berani dan siap membayar mahar sebesar itu. Mahar ini tergolong berlebihan, karena di dearah sebelahnya saja tidak ada bentuk mahar yang seperti itu. Dan persyaratan mahar semacam ini seakan-akan menjadi suatu keharusan, padahal dalam islam tak pernah menyebutkan ketentuan jumlah mahar yang harus deberikan hingga sebesar ini. Dalam sebuah riwayat, dikatakan:

" sebaik baik perempuan adalah yang paling murah maharnya " ( HR. ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, Ahmad )
Meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan. untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi. Pihak keluarga wanita tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata. Selain calon mempelai wanita, ayah calon mempelai wanita tersebut pun memang memiliki hak, selama tidak mengganggu hak putrinya dan tidak menghalangi pernikahan. Namun, kalau ia meninggalkan (tidak mengambil) hak tersebut, itu lebih baik lagi dan lebih utama.
Bagi calon suami jika telah mempunyai harta yang cukup untuk membayar mahar, maka bayarlah mahar seperti apa yang dimintanya itu, karena dengan menikah Allah akan memudahkan rezekinya. Allah berfirman:

وانكحوالايمى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقرأ يغنهم الله من فضله
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahaya perempuanmu. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (Qs. an-Nur: 32)
Pada zaman dahulu, ada Seseorang menemui Hasan al-Basri dan berkata kepadanya, wahai abu sa'id, saya memiliki anak perempuan yang banyak melamarnya. menurut anda, dengan siapakah saya nikahkan. hasan menjawab, " wahai saudaraku, nikahkanlah ia dengan orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. sesungguhnya jika mencintainya, tentu akan ia memuliakannya, dan jika ia membencinya maka dia tidak akan berlaku kasar kepadanya "
Dengan demikian, sudah menjadi keseharusan bagi seorang wali untuk tidak mempermahal nilai maharnya dan sebaiknya memilih perwalian untuk putrinya yang mempunya sifat takwa kepada Allah. Sesungguhnya kemaslahatan apa yang dicari dengan mempermahal nilai mahar, sementara seseorang wanita sejatinya membutuhkan temam yang baik untuk bersanding bersamanya.
“seorang laki membutuhkan wanita, sebaliknya seorang wanita membutuhkan seorang lelaki yang baik untuk mereka”.
Mempermahal mahar termasuk sikap yang tidak terpuji, karena juga tidak ada dalam syariat, bagi seorang muslim seharusnya meninggalkan dan menjauhkan sikap ini, agar jika seseorang hendak menikah bisa menempuhnya dengan mudah dengan mahar yang tidak mempersulitnya.
sebaiknya kita contoh dari Fatimah. siapakah yang sepadan dengan fatimah binti Rasulullah, baik segi kecantikan maupun ketakwaannya. Rasul menikahkan putrinya dengan Ali Bin abi thalib dengan maskawin sederhana ( mahar ) 6 rial bila dibandingkan dengan mata uang dirham dalam ukuran sekarang.
Oleh karena itu,memperingan mahar adalah sangat dianjurkan. Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, niscaya kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang. Jumlah umat Islam juga akan semakin banyak.
Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba dalam mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi, dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah jika masih belum mempunyai uang yang banyak, padahal dalam ayat al-Quran diatas diterangkan bahwa pemuda yang masih faqir dan rezekinya masih seret, dengan menikah Allah akan menjadikannya kaya dan memperlancar rezekinya. Jadi mahar yang berlebihan itu tidak diperbolehkan karena telah jelas apa akibat yang terjadi darinya.
D. Menawar mahar.
Pada prinsipnya bentuk apapun mahar bagi sebuah perkawinan tidak menjadi masalah, bahkan dalam bentuk mengajarkan baca Quranpun kepada si wanita, hal itu menjadi sah. Yang penting rukun dalam nikah terpenuhi dan mahar tetap dibayarkan. Oleh karena itu, ketentuan mahar yang sebegitu besarnya seperti kasus diatas itu sangat memberatkan pihak mempelai laki-laki. Dalam masalah ini, terjadi suatu penawaran mahar oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita.
Tawaran tersebut diajukan, karena mahar dirasa memberatkan , dan posisi mempelai laki-laki itu adalah berasal dari keluarga biasa, sedangkan mempelai wanita berasal dari keluarga yang notabene kaya harta dan juga di daerahnya terdapat tradisi mahar yang seperti itu. Jika laki-laki itu memaksakan dirinya untuk membayar mahar yang sedemikian rupa itu, dia akan kesusahan mencari modalnya, karena dia sudah tak punya ayah lagi dan dia malah menjadi tulang punggung keluarganya.
Sebenarnya sang wanita sudah menyetujui tawaran tersebut. Sang wanita menerima mahar apa adanya, karena memang cinta mereka sudah tak bisa di halangi lagi untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, tetapi permasalahannya disini adalah bersumber dari keluarga mempelai wanita yang terus mendesak untuk mahar sebanyak itu karena itu memang tradisi dalam keluarganya (mahar mitsil). Hal ini menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Dan menimbulkan pernikahan tertunda karena masalah mahar dan tawarannya tersebut, terus diperselisihkan.Perselisihan yang terus terjadi itu menimbulkan wali wanita tersebut tak mau menikahkan puterinya jika sang laki-laki tidak menuruti permintaan keluarganya.
Meruju’ pada keterangan diatas, tentang jumlah mahar yang sebenarnya dalam islam tidak ditentukan berapa besarnya,dan permintaan mahar tidak boleh memberatkan pihak mempelai laki-laki, maka jika calon suami tidak siap membayar mahar sebesar itu, keputusan yang harus ditetapkan menurut aturan agama islam adalah diserahkan kepada calon istri. Jika calon istri sudah rela dengan pemberian mahar seadanya, maka wali dan keluarga sebisa mungkin harus menerimanya. Karena penentu mahar itu adalah calon istri.oleh sebab itu, intinya adalah menawar mahar itu diperbolehkan dengan syarat calon istri telah meridhoinya atau sudah ada kespakatan antara mereka berdua. Sesungguhnya ikut campur keluarga dalam menentukan besarnya mahar untuk kepentingannya sendiri itu tidak diperbolehkan, karena mahar sepenuhnya berada pada kauasa sang istri secara mutlaq.
Dalam kasus ini, muncul masalah baru lagi, yaitu jika memang calon istri sudah rela, tetapi ayahnya sebagai wali itu belum bisa terima, sehingga walinya itu enggan menikahkan, maka semua permasalahan ini, keputusannya diserahkan kepada qodli saja. Qodli berhak memutuskan hal itu semua jika jalan damai antar kedua belah pihak belum bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Keputusan qodhi yang pada akhirnya memberikan jalan tengah bagi keduanya dan memutuskan untuk melanjutkan rencana pernikahan tersebut, maka keluarga harus bisa terima, karena jika kita melihat lagi pada keterangan yang menyebutkan bahwa dengan ringannya mahar akan mempermudah laki-laki dan wanita dalam menjaga kesuciannya. Daripada jika dipaksa dengan beratnya mahar menjadikan mereka nekat sehingga menimbulkan perzinaan.
Membahas masalah keengganan wali untuk menikahkan puterinya, maka dalam islam menganjurkan dalam pernikahan itu harus sekufu (setingkat) . Sekufu dalam pernikahan antara laki-laki dengan perempuan, ada lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak.
1. Agama
2. Merdeka / hamba
3. Perusahaan
4. Kekayaan
5. Kesejahteraan
Agama maksudnya ialah, pernikahan dilakukan oleh orang yang seagama. Karena dalam islam mengharamkan pernikahan yang beda agama.dan jika itu tetap terjadi, maka termasuk zina . Bahkan negara kita pun tidak mengizinkan pernikahan lintas agama. Merdeka /hamba maksudnya ialah, pernikahan dilakukan antara orang nerdeka dengan merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya. Karena pernikahan antara orang merdeka dengan hamba sahaya itu tidak diperbolehkan selagi masih ada dan masih sanggup menikahi perempuan merdeka. Perusahaan dan kekayaan sebenarnya hampir sama, karena kekayaan yang dimaksud adalah harta benda sebagai kekayaan yang dimiliki pada saat itu (saat mau menikah) dan perusahaan itu sebagai jaminan untuk kedepannya. jadi kekayaan harus seimbang agar permintaan mahar bisa terpenuhi dan akhirnya kedua belah pihak tidak ada yang merasa memberatkan dan diberatkan. Karena jika tidak sama statusnya itu akan menimbulakn banyak hal yang tidak diinginkan. Kesejahteraan yaitu mereka berdua sama-sama sejahtera dalama hidupnya agar seimbang. Tidak hanya salah satunya saja dan satunya lagi hidupnya selalu menderita. Kesetaraan dalam hal ini sangan dianjurkan oleh agama karena sangat mempengaruhi keseimbangan kedua mempelai, agar tidak terjadi perbedaan yang nantinya menimbulkan perselisihan.
Tetapi kufu (persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh melanggarnya dengan keridaan bersama, kecuali kufu tingkat agama (tidak boleh ditawar lagi).
Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama -seperti islam dan bukan islam- maupun kesempurnaannya.misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang yang jahat atau orang yang tidak taat. Seperti pada firman Allah:
الزاني لاينكحح الا زانية اومشركة والزانية لاينكحها الازان اومشرك . وحرم ذلك على المؤمنين
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang –orang yang mukmin” .
Jadi pernikahan antar orang yang sekufu itu sangat dianjurkan. Agar tidak terjadi perbedaan yang jauh dan tidak menimbulakn perselisihan.
Jika memang calon suami dan calon istri itu sudah sekufu, tetapi wali tetap enggan menikahkan, maka hendaknya wali tersebut dinasehati agar mencabut keberatannya itu. Apabila masih enggan menikahkan, maka hakim berhak menikahkannya. 
BAB III
ANALISIS
Menurut pendapat penulis, mahar yang berlebihan itu tidak boleh karena meskipun dalam islam tidak ada ketentuan sedikit banyaknya jumlah mahar yang harus diberikan, tetapi mahar yang berlebihan itu akan memberatkan calon suami dan yang berlebihan itu tidak diperbolehkan, itu termasuk mubadzir. Islam tidak memberatkan ummatnya dan yang mubadzir itu termasuk saudaranya syaithon. Dengan ringannya mahar , maka pernikahan akan mudah dilaksanakan tanpa terhalang oleh mahar yang besar. Pernikahahan itu bertujuan untuk ibadah, maka tidak perlu diberatkan persyaratnnya. Jika memang dari keluarga yang setara / sekufu, mahar sebegitu besarnya itu bukan suatu masalah, bahkan biasanya orang kaya itu ingin memberi mahar yang lebih kepada orang yang akan dinikahi karena cinta yang telah ada, tetapi jika calon suami berasal dari keluarga kurang mampu, maka hal itu tak bisa diterapkan.
Besarnya jumlah mahar yang ditentukan keluarga calon istri (mahar mitsil) kepada calon suami yang kurang mampu, membuat calon suami itu menawar permintaan mahar tersebut, karena laki-laki tersebut memang keadaan ekonominya belum mapan dan berasal dari keluarga kurang mampu. Penawaran mahar tersebut diperbolehkan asal calon istri menyetujuinya. Jika keluarga dan walinya tetap bersikeras pada permintaan mahar sebesar itu, maka sebaiknya diadakanlah musyawarah atau perundingan damai, diselesaikan dengan kepala dingin, di bicarakan dengan baik-baik antara kedua belah pihak. Jika wali tetap kukuh tidak mau menikahkan puterinya dengan mahar yang sedikit, maka permasalahan ini sebaiknya diserahkan kepada hakim atau bisa juga meminta pendapat kepada para kyai setempat, sebaiknya seperti apa solusinya. Jika memang orang tua/ wali tersebut merestui hubungan anaknya, masalah mahar seperti itu wali pasti akan mempertimbangkannya,dan tidak akan mempersulitnya. tetapi jika wali tidak merestuinya, maka hal itu memang susah diselesaikan, karena pokok masalahnya bukan mahar lagi, tetapi izin menikahnya.
Jika wali enggan menikahkan puterinya, padahal calon istri dan calon suami sudah sekufu, maka sebaiknya wali dinasehati secara baik-baik agar mau menikahkan, tetapi jika tetap enggan, hakimlah yang berhak menikahkannya dan memintalah kepada keluarga ataun kyai setempat untuk menasehati wali yang kaku tersebut.


BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan.
1) Mahar adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menumbuhakn rasa kasih sayang bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar itu sunnah diucapkan ketika akad, tetapi jik ayidak juga tidak membatalkan atau merusak ke sah-an suatu akad pernikahan.
2) Mahar itu dapat ditentukan bentuk dan jumlahnya atau juga tidak ditetapkan. Mahar yang ditentukan merupakan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak pada saat perkawinan. Tetapi jika mempelai wanita masih kecil dan belum terlalu faham dengan maslah ketentuan mahar seperti itu, maka tentang ketentuan mahar diserahkan kepada walinya.
3) Ketentuan dalam mahar tak ada batasan minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan.walaupun dari cincin yang terbuat dari besi pun boleh, tetapi memberi mahar dalam jumlah yang besar itu juga tidak dilarang asal sudah ada kesepakatan bersama dan saling keridloan antar kedua pihak mempelai. Mahar tersebut yang penting harus memenuhi syarat berupa harta / benda yang berharga, barang yang suci dan bisa diambil manfaat, barangnya bukan barang ghoshob dan bukan barang yang tidak jelas keadaannya.
4) Mahar yang berlebihan itu tidak diperbolehkan agama islam. Karena memberatkan pihak calon suami. ,memperingan mahar adalah sangat dianjurkan. Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, niscaya kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang. Jumlah umat Islam juga akan semakin banyak. Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba dalam mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi, dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah jika masih belum mempunyai uang yang banyak,
5) Menawar mahar itu diperbolehkan asal calon istri telah meridloinya atau telah terjadi kesepakatan antara keduanya. Ikut campur keluarga masalah besarnya mahar dan penawaran mahar itu perbuatan yang tercela, karena mahar itu seutuhnya adalah hak sang istri, jadi sang istri lah yang berhak mentapkannya.
6) Jika masalah penawaran mahar belum disetujui oleh wali, sehingga membuat wali enggan menikahkan puterinya, maka sebaiknya dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik antara kedua belah pihak, dan wali di nasehati agar mencabut ke engganannya tersebut, jika tetap tidak mau, maka diserahkan kepada qodli, dan qodli berhak menikahkan kedua mempelai tersebut.

B. Saran
1) Untuk para wali dan keluarga calon istri,serta kaum muslimin disetiap tempat, janganlah menetapkan mahar yang tinggi-tinggi. hendaknya mereka mempermudah dan memperingan pernikahan. Bahkan, bila perlu, hendaklah mereka saling menolong agar pernikahan tersebut terlaksana. Yang harus dihindari adalah menuntut mahar dalam jumlah besar. Juga, sikap terlalu memaksa diri dalam mengadakan walimah atau pesta pernikahan. Cukup bagi mereka untuk melaksanakan walimah yang disyariatkan, yang tidak terlalu membebani suami-istri.
2) Untuk calon suami, jika memang sudah serius dengan seorang wanita dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, hendaknya berani berkorban dan berjuang keras untuk memberi mahar yang diminta pihak calon istri.insya Allah semua itu ada jalannya, karena Allah tidak membebani manusia diluar batas kemampuannya.
3) Bagi keluarga dan sanak saudaranya hendaknya membantu mempelai laki-laki dalam mendapatkan harta untuk memberi mahar sesuai permintaan, karena kasihan si laki-laki itu. Biasanya jika keluarga dan sanak saudaranya ada yang mempunyai harta banyak atau sesuatu yang berharga, maka bisa dijual demi membayar mahar tersebut.
4) Untuk keluarga dan wali yang menikahkan, jika anak sudah saling suka dan sudah sekufu, maka nikahkanlah, jangan dipersulit, kasihan mereka, daripada terjerumus dalam hal yang tidak diinginkan lebih baik dinikahkan saja. Oleh karena itu, maka pernikahan hendaknya memandang kesetaraan juga agar tidak terjadi kesulitan menikah seperti itu. Status sosial sebenarnya juga sangat mempengaruhi, karena misalnya anak raja mendapat anak rakyat jelata, itu nantinya menimbulkan keberatan pada salah satu pihak dan dalam keluarga yang berstatus sosial tinggi itu memungkinkan terjadinya pelecehan terhadap menantunya yang berstatus rendah atau biasa saja itu. Hal ini menyebabkan kehidupan suami istri tidak tentram dan ketidak rukunan antar kedua keluarga. Padahal dalam pernikahan itu tujuannya juga memperluas tali silaturrahim. Jadi sebaiknya, pikirkanlah ke-sekufu-an itu.
5) Meskipun ada suatu daerah yang bertradisi mahar harus tinggi, tetapi juga harus tetap memikirkan siapa calon menantunya itu. Kebaikan hati pihak keluarga wanita sangat berpengaruh pada pernikahan

DAFTAR PUSTAKA
1. Abidin, Slamet dan Aminuddin.1999. Fiqih Munakahat. Bandung: Cv Pustaka Setia.
2. __.2004.Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
3. Nur, Djaman. 1993.Fiqih Munakahat. Semarang: Dina Utama Semarang (Dimas).
4. Nurcahyo. Berlebihan dalam mahar. http://www.munakahat\berlebihan dalam mahar.htm. selasa, 21 juni 2011. Jam 14.30
5. Rahman, Abdur.1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.
6. Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
7. Wijaya,Fera. Pandangan Islam Tentang Mahar Yang Berlebihan. http://www.Pandangan_Islam_terhadap_Mahar_yang_berlebihan.htm. Selasa, 21 Juni 2011. Jam 14.30.
8. __.fiqih kontemporer-halalkah harta dari mahar yang berlebihan. http://www.halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan.htm. Selasa, 21 juni 2011. Jam 14.30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your comment..