NASAKH MANSUKH
Disusun untuk memenuhi tugas bidang dirosah : Ushul Fiqih
Ustadz Ahmad Jaelani.
Disusun oleh:
Faiq Nurul Izzah
NIS. 93989
MADRASAH DINIYAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM
YOGYAKARTA
2011
NASAKH MANSUKH
A. Pengertian
Nasakh secara bahasa adalah memindahkan, membatalkan, dan menghapus. Sedangkan secara istilah adalah menghapuskan sesuatu hukum syara’ yang telah lalu dengan sesuatu nash yang datang kemudian yang ada perselangan antar keduanya. Atau mengangkat sesuatu dan menetapkan sesuatu lainnya pada tempatnya.
Kata nasakh pada dasarnya berasal dari ayat al-Quran yang berbunyi, “ ayat mana saja yang kami nasakh-kan atau kami jadikan (manusia ) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya .
Nasakh adalah ayat yang menghapus, sedangkan mansukh adalah ayat yang diangkat atau dihapus.
Para ulama ushul berkata:
النسخ رفع حكم شرعي سابق بنص لاحق مع التراخى بينهما
Nasakh itu adalah : menghapuskan sesuatu hukum syara’ yang telah lalu dengan sesuatu nash yang datang kemudian yang ada perselangan anatara keduanya.
Maksudnya antara yang menasakhkan dengan yang dinasakhkan ada suatu masa yang dalam masa itu berlaku hukum yang dinasakhkan , dengan arti sekiranya nash yang dinasakhkan tidak datang tentulah hukum yang telah ada itu tetap berlaku.
Persoalan nasakh merupakan salah satu cara menyelesaikan beberapa dalil yang dianggap bertentangan. Sesuai dengan teori daf’u at-ta’arudh, apabila ada dua dalil yang sederajat bertentangan secara dzohir, maka diupayakan pengkompromian kedua dalil tersebut. Apabila tidak bias dikompromikan, maka salah satunya dikuatkan. Apabila penguatan tidak bias dilakukan, maka salah satu dalil tersebut di batalkan (dinasakhkan)
Dengan adanya nasakh ini, telah menyebabakan al-Quran (dan sunnah) yang awalnya sebagia “korpus terbuka” menjadi suatu “korpus resmi tertutup”. Korpus terbuka adalah teks-teks al-Quran (atau hadits) yang hidup,, menerima dan menjawab serta menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan kata lain, ayt-ayat yang turun dari Allah kepada muhammad memiliki maksud dan tujuan untuk memberi jawaban dan mnyelesaikan problematika kehidupan manusia. Sedangkan korpus tertutup adalah al-Quran yang sampai pada kita sekarang dan sudah tertulis dalam suatu mushaf saat ini, menjadi pegangan hidup manusia sekarang.
Penamaan sebagai korpus resmi tertutup ini adalah karena ayat-ayat yang ada dalam al-Quran tidak bisa lagi berdialog langsung dengan kondisi aktual masyarakat yang diakibatkan oleh oleh ketetapan para ahli hukum islam perintis atau tradisional.
B. Adanya proses nasakh memiliki dua alasan :
1. Sesuai dengan keyakinan ummat islam , al-Quran merupakan wahyu terakhir dan nabi muhammad juga merupakan nabi terakhir. Karenanya alquran harus relevan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat pada saat itu., dan nabi harus mendakwahkan semua yang dukehendaki Allah untuk diajarkan, baik berupa ajaran yang perlu diterapkan segera, maupun ajaran yang perlu diterapkan untuk situasi yang tepat dimasa depan.
2. Demi martabat dan kebebasan yang diberikan Allah kepada semua ummat manusia . sesuai dengn martabat dan kebebasan itu, Allah menghendaki ummat manusia belajar melalui pengalaman praktisnya sendiri. Dengan cara ini, masyarakat akan mempunyai keyakinan yang lebih kuat dan lebih otentik mengenai kemungkinan dipraktikannya pesan yang didakwahkan dan akhirnya diterapkan.
C. Rukun nasakh.
Rukun nasakh ada empat macam :
1. Adat nasakh, yaitu pernyataan yang menunujukkan pembatalan (penghapasan) berlakunya hukum yang telah ada.
2. Annaasikh, yaitu Allah ta’ala, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pula yang membatalkannya, sesuai dengan kehendakNya.
Adakalanya yang dimaksud naasikh itu adalah hukum syara’, tetapi hal ini dimaksudkan sebagai majaz (metafora ) dari naasikh. Misalnya dikatakan bahwa puasa ramadhan itu menasakhkan puasa asyura . adakalanya juga nasikh itu dimaksudkan sebagai nash yang menasakhkan. Misalnya ayat tentang dakwah dengan pedang telah telah dinasakhkan oleh ayat tentang dakwah dengan cara peringatan yang bijaksana. Kedua pemakaian nasikh dalam contoh ini adalah dari segi majaz, bukan dari segi hakikatnya, karena naasikh pada hakikatnya adalah Allah.
D. Pembagian nasakh terdiri dari:
1. Nasakh shorih, yaitu yang ditegaskan berakhirnya hukum yang di nasakhkan, seperti hadits tentang ziarah qubur
“aku pernah mencegah kamu dari menziarahi qubur, ziarahilah akan dia, karena dia itu mengingatkan kamu kepada akhirat.”
2. Nasakh dzimmy, ialah nasakh antara dua nash yang berlawanan dan tak mungkin disesuaikan proporsinya masing-masing, misalnya satu nash positif dan yang lain negatif, sedang sejarah turunnya diketahui, seperti ayat wasiat kepada ahli waris di nasakhkan oleh ayat mawaris.
Nasakh dzimmy terbagi menjadi dua:
a) Nasakh terhadap segala hukum yang dicakup oleh nash terdahulu. Seperti ayat al-Qran surat al-Baqoroh ayat 24, dinasakhkan dengan oleh surat al-Baqoroh ayat 234.
b) Nasakh juz’iy, yaitu mengeluarkan dari keumuman nash terdahulu , apa yang dicakup oleh nash kedua. Contohnya ayat had qodzaf dengan ayat li’an . karena dalam ayat qodzaf dijelaskan hukum qodzaf secara umum, sedang dalam ayat li’an dikeluarkan qodzaf suami tehadap istrinya sendiri yang termasuk dalam umum ayat qodzaf.
E. Syarat-syarat nasakh adalah:
1. Ayat yang mansukh adalah ayat yang diturunkan oleh Allah.
2. Yang me-nasakh adalah ayat-ayat al-Quran yang turun diwaktu kemudian dari ayat yang mansukh. karena nasakh adalah mengakhiri hukum nash yang di naskhkan hukumnya dan diantara kedua nash sama kekuatannnya.
3. Hukum yang di nasakh kan itu tidak disertai ungkapan yang memberi pengertian bahwa ia hukum yang berlaku abadi.
4. Hukum yang dinasakhkan itu tidak termasuk urusan yan g disepakati ahli pikir tentang baik atau buruknya , seperti beriman kepada Allah, berbakti kepada orang tua, dll.
5. Dari segi nasakh dzimmy (yang tidak nasakhnya tak disebut dengan jelas), haruslah setelah tak mungkin lagi menyesuaikannya. Jika masih mungkin disesuaikan walaupun dengan jalan ta’wil yang sesuai dengan lafadznya, maka tidak boleh dilakukan nasakh, karena nasakh mengakhiri hukum dan tidak diamalkannya lagi nash.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka meskipun secara prinsip nasakh itu dapat berlaku menurut mayoritas ulama, namun nasakh itu tidak berlaku dalam hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang mengandung nilai baik dan buruk yang berlaku secara universal, dalam arti tidak terikat pada kondisi dan situasi , lingkungan dan individu, misalnya, nilai baik menghormati orang tua.
2. Hal-hal yang secara pasti menyatakan berlakunya hukum untuk selamanya, seperti firman Allah dalam surat An-nur ayat 4.
فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة ابدا
Deralah mereka sebanyak 80 kali dan janganlah terima kesaksian mereka untuk selamanya.
3. Hal-hal yang menyangkut tauhid dan pokok agama . tauhid berkenaan dengan batin manusia dan kerenanya tidak terpengaruh oleh hubungan luar. Disamping itu tauhid adalah hal yang terpokok dalam islam yang tidak mungkin ditiadakan.
Ketidak mungkinan terjadi nasakh dalam hal tersebut diatas adalah karena Allah tidak pernah berbuat demikian, bukan karena Allah tidak bias melakukannya. Karena Allah dapat berbuat apa saja menurut kehendak-Nya.
F. Macam-macam nasakh terdiri dari tiga macam
1. Nasakh teks dan hukum, seperti yang diriwayatkan dalam hadits:
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان فيما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن فنسخن بخمس معلومات يحرمن
Dari Aisyah ra. Dia berkata, menurut ayat yang pernah diturunkan dalam al-Quran bahwa : sepuluh kali menyusui itu menjadikan haram. Kemudian dinasakh dengan lima kali menyusui yang diketahui itu menjadikan haram.
Kata عشر رضعات ini dinasakh lafadz dan hukumnya dengan firman خمس رضعات , lalu lafadz ini dinasakh , tetapi hukumnya tetap.
2. Nasakh hukum, sedang teksnya tetap.
Contoh :
والذين يتوفّون منكم ويذرون ازواجاوصية لازواجهم متاعا الى الحول غير اخراج
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat kepada istri-istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (qs. Al-Baqoroh :240)
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah setahu, tetapi dinasakh oleh ayat :
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بآنفسهن ارببعة ااشهر ووعشرا
Orang-orang yang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri-istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah ) selam empat bulan sepuluh hari.
3. Nasakh teks, sedang hukumnya tetap.
Contoh :
الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة
Orang yang sudah tua laki-laki atu perempuan , jika berzina, rajamlah mereka , tidak boleh tidak.
Ayat ini tidak ada bacaan / tulisan dalam al-Quran tetapi dulunya termasuk bagian dari ayat al-Quran
Hukum ayat ini telah berlaku , karena rasulullah saw. Telah merajam dua orang yang sudah tua melakukan perbuatan zina.
G. Jenis nasakh ada empat macam :
1. Nasakh al-Quran dengan al-Quran, misal ayat tentang iddah empat bulan sepuluh hari, seperti yang tersebut diatas. Pada bagian ini telah disepakati kebolehannya oleh para ulama
2. Nasakh al-Quran dengan sunnah. Nasakh ini ada dua macam:
a) Nasakh al-Quran dengan hadits Ahad. Mayoritas ulama bahwa al-Quran tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad. Karena l-Quran adalah mutawatir, sedang hadits ahad adalah zhanni, bersifat dugaan. Disamping itu tidak sah menghapus sesuatu yang telah jelas diketahui, dengan yang masih dugaan.
b) Nasakh al-Quran dengan hadits mutawatir. Sebagian ulama memperbolehkannya kearena sama-sama wahyu.
3. Nasakh sunnah dengan al-Quran
4. Nasakh sunnah dengan sunnah, macam-macamnya adalah:
a) Nasakh hadits mutawatir dengan hadits mutawatir
b) Nasakh hadits ahad dengan hadits ahad
c) Nasakh hadits ahad dengan hadits mutawatir
d) Nasakh hadits mutawatir dengan hadits ahad.
H. Bentuk-bentuk nasakh dalam al-Quran
1. Menasakhkan apa yang diperintah sebelum pelaksaannya.
Seperti pada surat almujadalah ayat 12. Yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, apanila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sdekah (kepada orang miskin) sebelum melakukan (pembicaraan) itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih . tetapi jika kamu tidak memperoleh apa yang akan disedekahkan, maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang”.
2. Menasakhkan apa yang diperintah secara umum, seperti menasakh qiblat sholat dari baitul maqdis ke ka’bah.
Seperti pada surat al-Baqoroh ayat 144; yang artinya:
“ kami melihat wajahmu (Muhammad ) sering mengadahkan kelangit , maka akan kami palingkan engkau ke qiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu kea rah masjidil haram . dfan dimana saja engkau berada , hadapkanlah wajahmu ke arah situ. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab (taurat dan injil) tahu bahw apemindahan qiblat itu adalah kebenaran dari tuhan mereka. Dan Allah tidak lengan dengan apa yang mereka kerjakan.”
3. Apa yang diperintah karena adanya sebab, kemudian sebab itu hilang
seperti perintah sabar dan memaafkan ketika dalam keadaan lemh lagi sedikit, kemudian dinasakhkan dengan kewajiban perang.
I. Klasifikasi surat al Quran kaitannya dengan nasakh.
- Surat yang tidak adanya nasikh mansukh: 43 surat
- Surat yang tidak adanya nasikh saja : 6 surat.
- Surat yang tidak adanya mansukh saja : 40 surat
- Surat yang terdapat padanya nasikh : 31 surat.
J. Cara mengetahui nasikh mansukh.
Untuk mengetahui yang mana yang nasikh dan yang mana yang mansukh , diperlukan ketelitian dan kehati-hatian seorang mujtahid. Apabila ia secara meyakinkan menemukan dua nash yang bertentangan secara keseluruhan, dan tidak mungkin dikompromikan , maka ia harus meneliti mana nash yang datang lebih dulu dan mana yang datang kemudian. Nash yang datang kemudian disebut nasikh dan yang datang lebih dahulu disebut mansukh.
Untuk mengeahui urutan datangnay nash itu dapat diketahui melalui:
1. Penjelasan langsung dari Rasulullah saw. Misalnya ia katakana ayat ini lebih dahulu turun dari ayat itu, atau ayat ini nasikh dan ayat ini mansukh.
2. Dalam salah satu nash yang bertentangan itu ada petunjuk yang menyatakan salah satu nash lebih dahulu datangnya dari yang lain. Misal sabda rasulullah tentang hukum menziarahi kubur.
3. Periwayat hadits secara jelas menunjukkan bahwa salah satu hadits yang bertentangan itu lebih dahulu datangnya dari hadits yang lain. Seperti ungkapan perawi hadits bahwa hadits ini diungkapkan rasulullah tahun sekian dan hadit sini pada tahun sekian.
K. Hikmah nasakh.
1. Memelihara kepentingan ummat
2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat kesempurnaan sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi ummat.
3. Ujian bagi mukallaf
4. Nasakh menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi ummat , karena itu jika nasakh beralih ke hal yang lebih berat , maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan kalau nasakh beralih ke hal yang lebih ringan , maka ia berarti memberi kemudahan dan keringanan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber hukum islam permaslahan dan fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar grafika
2. As-siddiqieqy, Hasbi. Pengantar hukum islam. Jakarta :Penerbit bulan buntang.
3. Dahlan, Moh.2009 Abdulloh Ahmed an-Na’im : epistemologi hukum islam.Yogyakarta: Pustaka pelajar.
4. Haroen,Nasrun. 1996.Ushul fiqh I. Ciputat: logos publishing house.
5. Munir, Nurul. 2009. http//www.nasakh mansukh\makalah-ilmu-nasikh-mansukh.html. Rabu,15juni2011 jam 10.15
6. Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul fiqih .Ciputat: PT logos wacana ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your comment..