Jumat, 07 Januari 2011

jenis makna dalam bahasa indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Bahasa Indonesia semakin berkambang seiring dengan berkembangnya zaman. Sekarang dalam mempelajarinya, anak SD pun sudah diberi materi yang sebenarnya, dulu diberikan kepada anak SMP. Meskipun demikian, tetapi yang diberikan ketika SD itu adalah hanya materi dasar-dasarnya saja dan belum terlalu mendalam. Sebenarnya, materinya itu adalah sama saja mulai dari SD diulang lagi di SMP, diulang lagi di SMA, dan diulang lagi sampai ke Perguruan Tinggi. Tetapi, tingkat kesulitan atau tingkat pendalaman materinya berbeda.
Sekarang kita belajar Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Mengenai tentang jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia, yang pasti pembahasan materinya akan lebih rinci dan lebih mendalam. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan disebutkan jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia.
2. Rumusan masalah.
• Apa perbedaan antara masing-masing jenis makan tersebut?
• Bagaimana contoh-contoh dari masing-masing jenis makna tersebut?
3. Tujuan penulisan.
Menambah dan memperdalam pengetahuan kita tentang jenis-jenis makna dalam Bahasa Indonesia yang semula kita hanya mengetahui secara mendasar saja.

4. Manfaat penulisan
- Agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan makna leksikal, gramatikal, denotasi, konotasi dan sebagainya.
- Agar kita dapat mengetahui perbedaan-perbedaannya.
- Agar kita dapat mengetahui contoh-contohnya dan bisa mengidentifikasi apabila kita menemukan suatu kalimat dalam suatu bacaan.










BAB II
PEMBAHASAN
JENIS MAKNA

Karena bahasa itu digunakan untuk berbagai kegiatan dan keperluan dalam kehidupan bermasyarakat, maka makna bahasa itu pun menjadi bermacam-macam dilihat dari sudut pandang berbeda.
Berbagai nama jenis makna telah dikemukakan oleh orang dalam berbagai buku linguistik maupun semantik

1. Makna Leksikal

Makna leksikal adalah makna yang sebenarnya, makna yang sesuai dengan observasi indera kita, makna apa adanya, atau makna yang ada dalam kamus.
Contoh : leksem “kuda” memiliki makna leksikal sejenis binatang berkaki empat yang biasa dikendarai, “pensil” bermakna leksikal sejenis alat tulis yang terbuat dari kayu dan arang.

2. Makna Gramatikal

Makna gramatikal ada jika terjadi proses gramatikal seperti afikasi, reduplikasi, komposisi atau kalimatisasi. Makna gramatikal ini sering disebut juga makna kontekstual atau makna situasional. Selain itu juga disebut makna struktural karena proses dan satuan-satuan gramatikal itu selalu berkenaan dengan strktur ketatabahasaan. Umpamanya, dalam proses aplikasi prefiks ber- dengan baju melahirkan makna gramatikal “ memakai baju”, dengan dasar kuda melahirkan arti “mengendarai kuda”. Untuk menyatakan makna “jamak” bahasa Indonesia menggunakan proses reduplikasi seperti kata buku yang bermakna “sebuah buku” menjadi buku-buku yang bermakna “banyak buku”. Contoh proses komposisi adalah komposisi sate ayam tidak sama dengan komposisi sate Madura. Yang pertama menyatakan “asal bahan” dan yang kedua menyatakan “asal tempat”.


3. Makna Referensial dan Makna Nonreferensial

Kata bermakna referensial adalah kata yang mempunyai referen, yaitu sesuatu di luar bahasa yang diacu oleh kata itu. Kata “meja” dan “kursi” termasuk makna referensial karena keduanya mempunyai referen, yaitu sejenis perabot rumah tangga. Sebaliknya, kata karena dan tetapi tidak mempunyai referen. Jadi, kata karena dan tetapi termasuk makna non referensial.
Dapat disimak bahwa kata-kata yang termasuk kategori kata penuh, seperti yang disebut di atas termasuk kata bermakna referensial. Dan yang termasuk kelas kata tugas seperti preposisi dan konjungsi adalah kata-kata yang termasuk kata bermakna nonreferensial.
Contoh :

(a) Tadi dia duduk di sini
(b) “ Hujan terjadi hamper setiap hari di sini”, kata walikota Bogor.
(c) Di sini, di Indonesia, hal seperti itu sering terjadi.
Pada kalimat (a) kata di sini menunjukkan tempat tertentu yang sempit sekali. Mungkin sebuah bangku atau hanya pada sepotong tempat dari sebuah bangku. Pada kalimat (b) di sini merujuk pada sebuah tempat yang lebih luas yaitu Bogor. Sedangkan pada kalimat (c) di sini merujuk pada daerah yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

4. Makna Denotatif
Makna denotatif sering disebut juga dengan makna denotasional, makna konseptual, makna kognitif, atau makna proporsional. Pada dasarnya sama dengan makna referensial sebab makna denotasi ini lazim di beri penjelasan sebagai maknayang sesuai dengan hasil observasi menurut penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman lainnya. Jadi makna denotatif ini menyangkut informasi-informasi factual obyektif. Persoalan kita sekarang adalah, mengapa dapat terjadi hal yang demikian? Dua buah kata yang makna denotasinya sama dapat menjadi berbeda “makna keseluruhannya” akibat pandangan masyarakat berdasarkan nilai-nilai atau norma budaya yang berlaku dalam masyarakat itu. Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna denotatif:
(a) Dia adalah wanita cantik
Kata cantik ini diucapkan oleh seorang pria terhadap wanita yang berkulit putih, berhidung mancung, mempunyai mata yang indah dan berambut hitam legam.
(b) Tami sedang tidur di dalam kamarnya.
Kata tidur ini mengandung makna denotatif bahwa Tami sedang beristirahat dengan memejamkan matanya (tidur).
5. Makna Konotasi
Sebuah kata disebut mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif dan negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referen kata itu sebagai sebuah perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai rasa negatif. Misalnya, burung garuda karena dijadikan lambang negara republik Indonesia maka menjadi bernilai rasa positif sedangkan makna konotasi yang bernilai rasa negatif seperti buaya yang dijadikan lambang kejahatan. Padahal binatang buaya itu sendiri tidak tahu menahu kalau dunia manusia Indonesia menjadikan mereka lambang yang tidak baik.
6. Makna konotasi
Sebuah kata dapat berbeda dari satu kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, sesuai dengan pandangan hidup dan norma-norma penilaian kelompok masyarakat tersebut. Misalnya kata babi, di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama islam, memiliki konotasi negatif karena binatang tersebut menurut hukum islam adalah haram dan najis. Sedangkan di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas bukan islam seperti di pulau Bali atau pedalama Irian Jaya, kata babi tidak berkonotasi negatif.
Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata ceramah dulu kata ini berkonotasi negatif karena berarti “cerewet” tetapi sekarang konotasinya positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi kini berkonotasi negatif.
7. Makna Kata
Setiap kata atau leksem mempunyai makna. Pada awalnya makna yang dimiliki sebuah kata adalah makna leksikal, makna denotative atau makna konseptual. Namun dalam penggunaan makna kata terlihat jelas jika kata itu sudah ada dalam konteks kalimatnya atau situasinya. Contoh :
(a) Tangannya luka kena pecahan kaca.
(b) Lengannya luka kena pecahan kaca.
Kata tangan dan lengan sebagai kata, maknanya lazim di anggap sama atau bersinonim.
8. Makna Istilah
Yang disebut istilah adalah yang mempunyai makna yang jelas, pasti, dan tidak meragukan meskipun tanpa konteks kalimat. Yang perlu diingat bahwa istilah hanya digunakan pada bidang keilmuan atau kegiatan tertentu. Contohnya, kata tangan dan kata lengan yang menjadi contoh di atas. Kedua kata itu dalam ilmu kedokteran memiliki makna yang berbeda. Tangan bermakna “bagian dari bagian pergelangan sampai ke jari tanagn”, sedangkan lengan bermakna “bagian pergelangan sampai ke bahu”. Jadi, kata tangan dan lengan sebagai istilah dalam ilmu kedokteran tidak sama.
Dalam perkembangan bahasa memang ada sejumlah istilah, yang karena sering digunakan, maka menjadi kosakata umum. Artinya, istilah tersebut tidak hanya digunakan dalam bidangnya, tetapi juga tyelah digunakan secara umum, di luar bidangnya. Misalnya istilah spiral, akomodsi, virus dan lain-lain. Tetapi istilah alomorf, alofon, morfem masih tetap sebagai istilah di bidangnya.

9. Makna Konseptual

Makna konseptual adalah makna yang sesuai dengan konsepnya, makna yang sesuai dengan referennya, dan makna yang bebas dari asosiasi atau hubuingan apa pun. Jadi, sebenarnya makna konseptual ini sama dengan makna referensial, makna denotatif, dan makna leksikal. Contohnya, kata “kuda” mempunyai makna konseptual “sejenis binatang berkaki empat yang biasa dikendarai”.

10. Makna Asosiatif

Makna asosiatif adalah makna yang dimiliki sebuah kata berkenaan denganadanya hubungan kata itu dengan keadaan di luar bahasa. Misalnya kata melati berasosiasi dengan makna “suci”, atau “kesucian”. Kata merah berasosiasi dengan makna “berani”,atau jugha “dengan golongan komunis”. Makna asosiasi ini sama dengan perlambang-perlambang yang digunakan oleh suatu masyarakat bahasa untuk menyatakan suatu konsep lain. Makna ini juga berurusan dengan nilai rasa bahasa, maka ke dalam makna asosiasi ini termasuk juga makna lain seperti makna konotatif, makna stilistika, makna afektif, dan makna kolokatif.
Makna stiliostika berkenaan dengan gaya pemilihan kata sehubungan dengan adanya perbedaan social dan bidang kegiatan di dalam masyarakat. Karena itulah dibedakan makna kata guru, dosen, pengajar, dan instruktur.
Makna afektif berkenaan dengan perasan pembicara pemakai bahasa secara pribadi. Jika seseorang menghardik kita meskipun dengan kata-kata biasa kita tentu merasakan sesuatu yang agak lain kalau kata-kata itu di ucapkan dengan nada pelan. Contoh:

(a) Duduk! (dengan nada keras)
(b) Duduk! (dengan nada pelan)

Makna kolokatif berkenaan dengan cirri-ciri makna tertentu yang dimiliki sebuah kata dari sejumlah kata yang bersinonim, sehingga kata tersebut hanya cocok untuk digunakan berpasangan dengan kata tertentu lainnya. Misalnya kata tampan sesungguhnya bersinonim dengan kata cantik, indah, hanya cocok atu berkoloksi dengan kata yang memiliki ciri pria. Maka kita dapat mengatakan “pemuda tampan” bukan “gadis tampan”. Jadi, tampan tidak berkolokasi dengan gadis.

11. Makna Idiom

Idiom adalah satuan ujaran yang maknanya tidak dapat di ramalkan dari makna leksikal unsure-unsurnya maupun makna gramatikal satuan-satuan tersebut. Misalnya, menurut kaidah gramatikal pada frase “rumah kayu” bermakna “rumah terbuat dari kayu”, tetapi frase “rumah batu” selain bermakna “rumah terbuat dari batu”, juga mempunyai makna “pegadaian”. Jadi, makna seperti yang dimiliki “rumah batu” yang bermakna “pegadaian” itulah yang disebut makna idiomatikal. Contoh lain dari idiom adalah membanting tulang dengan makna”bekerja keras”, rumah hijau dengan makna “pengadilan”.

12. Makna Peribahasa

Berbeda dengan makna idiom yang maknanya tidak dapat diramalkan secara leksikal maupun gramatikal, maka yang disebut peribahasa mempunyai makna yang msih dapat ditelusuri dari makna unsurnya. Karena adanya asosiasi antara makna asli dengan maknanya sebagai peribahasa. Misalnya peribahasa seperti anjing dengan kucing yang bermakna “ihwal dua orang yang tidak pernah akur”. Makna ini memiliki asosiasi, bahwa binatang anjing dan kucing jika bersuara memang selalu berkelahi, tidak pernah damai. Contoh lain, peribahasa tong kosong nyaring bunyinyayang bermakna orang yang banyak cakapnya biasanya tidak berilmu. Makna ini dapat ditarik dari asosiasi tong yang berisi bila dipukul tidak mengeluarkan bunyi, tetapi tong yang tidak berisi bila dipukul akan mengeluarkan bunyi nyaring.















BAB III
KESIMPULAN
Jenis atau tipe makna dapat dibedakan :
• Berdasarkan jenis semantiknya, dapat dibedakan antara makna leksikal dan makna gramatikal.
• Berdasarkan ada tidaknya referen pada sebuah kata, dapat dibedakan antara makna referensial dan makna nonreferensial.
• Berdasarkan ada tidaknya nilai rasa pada sebuah kata, dapat dibedakan antara makna denotatif dan makna konotatif.
• Berdasarkan ketepatan maknanya, dikenal adanya makna kata dan makna istilah atau makna khusus dan makna umum.








DAFTAR PUSTAKA

Chaer, A. 2002. Pengantar Semantik Bahas Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
http: // bahasa kebanggaan. blogspot.com/2003/01/makna-leksikal-dan-makna-gramatikal. html
http: //makalah dan skripsi. blogspot. com/2009/06 makna-denotatif-makna-konotatif-dan. html
Keraf, G. 2008. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama













keberadaan hukum islam diindonesia

BAB II
PEMBAHASAN
KEBERADAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
A. Latar belakang keberadaan hukum islam.
Hukum islam dalam perjalanan sejarahnya memiliki kedudukan yang sangat penting.
Hukum islam baru dikenal di indonesia setelah agama islam disebarkan ditanah air kita. Walaupun para ahli berbeda pendapat mengenai kapan islam datang ke indonesia, namun dapat di nyatakan bahwa setelah islam datang di indonesia hukum islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama islam di nusantara ini.hal itu dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai hukum islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.
Setelah belanda menjajah nusantara ini, perkembangan hukum islam di indonesia dikendalikannya, dan sesudah itu perkembangan hukum islam dihambat ditanah air kita.
Hukum islam dan hukum adat adalah hukum bagi orang indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk bumi putera . keadaan itu diatur oleh pemerintah hindia belanda dahulu, sampai mereka meninggalkan indonesia.
Keberadaan hukum islam pertama kali juga muncul karena ada persoalan-persoalan fiqih. Ada kalanya fiqih ibadah seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya, yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Selain itu, ada juga fiqh muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya.seperti perikatan sanksi hukum dan aturan lain, agar terwujud ketertiban dan keadilan. Baik secara perorangan maupun kemasyarakatan.
Di Indonesia, hukum islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didomonasi oleh fiqih syariah. Fiqih syariah lebih banyak dan dekat kepada kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh madzhab Hanafi mulai diterima.penerimaan dan pelaksanaan hukum islam ini dapat dilihat pada masa-masa kerajaan islam awal.pada zaman kesultanan islam, hukum islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum Negara. Hukum adat setempat sering menyesuaikan diri dengan hukum islam. Kenyataan semacam ini diakui oleh belanda ketika datang ke Indonesia.

B. Teori tentang keberadaan dan berlakunya hukum islam di Indonesia.
1) .Teori Receptio in complex
Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg, berdasarkan kenyataan bahwa hukum islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat islam. Buktinya adalah:
- Statuta Batavia 1642 menyabutkan bahwa “sengketa warisan antara pribumi yang beragama islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.
- Selama VOC berkuasa , kedudukan hukum islam tetap seperti semula, berlaku dan berkembang dikalangan umat islam Indonesia.
- Permulaan abad ke-19 telah mulai muncul sikap-sikap curiga dari pejabat colonial. Tetapi ketua Mahkamah agung Belanda, menasehati agar pemerintah berhati-hati. Namun ia tetap menegaskan agar bagi kaum muslimin tetap diberlakukan hukum agamanya.
- Sebagai klimaksnya, karena pengadilan belanda tidak mampu menerapkan undang-undang agama bagi bumi putera. Maka dibentuklah pengadilan agama dengan nama yang salah yaitu priesterrad atau pengadilan pendeta, melali stbl.1882No.152. priesterrad ini dibentuk disetiap wilayah pengadilan negeri. Adapun wewenangnya meliputi antara orang islam diselesaikan menurut hokum islam.

Sebelum keluar stbl tersebut, Belanda telah mencoba melekukan pengawasan terhadap jalannya hukum islam, meskipun sebenarnya mereka juga mengakui eksistensi hukum islam. Langkah-langkah mereka antara lain adalah dituangkan:
• Intruksi mereka bahwa “terhadap urusan urusan agamaorang jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, sedangkan pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat tidak ada penyalahgunaan, pembagian harta waris, dan sengketa – sengketa yamg sejenis diputus menurut hukum islam. Para pemuka agama memberi keputusan tetapi gugatan untuk mendapat bayaran yang timbul dari putusan para pemuka agama itu harus dimajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa.
• Ditentukan pula bahwa bupati wajib memperhatikan masalah-masalah agama islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang jawa.

2) Teori Receptie.
Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang islam adalah Hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam.
Sebelum Hurgronje ditunjuk sebagai penasihat, tahun 1859 telah dimulai politik campur tangan terhadap urusan keagamaan. Gubernur jendral dibenarakn mencampuri masalah agama bahkan harus mengawasi setiap gerak gerik para ulama, bila dipandang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan. Sebagai kolonialisasi, pemerintah Belanda memerlukan kebijaksanaan mengenai pribumi untuk memahami dan menguasai pribumi. Politik ini didasari oleh suatu anggapan bahwa musuh kolonialisme bukan islam sebagai agama, tetapi islam sebagai doktrin politik karena kenyataan islam bahwa islam seringkali menimbulkan bahaya terhadap kekuasaan belanda. Meski islam di Indonesia, terkesan banyak bercampur dengan kepercayaan animism dan hindu.
Politik hukum tersebut yang bernuatan devide et impera, bertujuan menghambat dan menghentikan meluasnya hukum islam dan membentuk konsep hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah kolonial .
;angkah-langkah yang ditempuh sehubungan dengan politik tersebut adalah
Pertama terhadap dogma dan perintah hokum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Kedua masalah perkawinan dan pembagian harta warisan dalam islam menurut penghormatan dan ketiga tiada satupun bentuk pan islam boleh diterima oleh kakuasaan Eropa.
Dalam teori Receptie, hukum islam dianggap tidak ada, yang ada hanyalah hukum adat. Hukum islam akan mempunyai arti dan manfaat bagi kepentingan pemeluknya, apabila hukum islam itu telah diresepsi oleh hukum adat. Selanjutnya pada masa itu, hukum yang aslinya harus diputuskan oleh peradilan agama, diubah oleh peradilan negeri sebagai pemutusnya.
Sebagai contohnya adalah, Peradilan agama di jawa dan Madura berwenang memeriksa perkara perkawinan saja, sedang perkara waris yang selama berabad-abad menjadi kewenangannya diserahkan kepada pengadilan Negara.

3) Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario.
Teori ini mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum islam.
Dalam perdebatan perumusan dasar Negara oleh BPUPKI, para pemimpin islam berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum islam dalam Negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha tersebut tidak sia-sia. Dalam piagam Jakarta disepakati bahwa Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya. Namun demikian, atas desakan pihak Kristen tujuh kalimat tersebut dikeluarkan dari pembukaan UUD 1945 . kemudian diganti dengan kata ‘Yang Maha Esa’.
Menurut analisis Daud Ali. Hukum islam yang berlaku di Indonesia dapat dipilah menjadi dua. Pertama hukum islam yang berlaku secara formal yuridis, yaitu hukum iskam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda yang disebut hukum Muamalat (perdata). Kedua hukum islam bersifat yang bersifat normatif, yang mempunyai sanksi atau padanan kemasyarakatan.ini biasa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Selain itu, Muhammad Daud Ali mengatakan bahwa:
- Secara formal yuridis hukum islam dapat berlaku langsung, tanpa melalui hukum adat.
- Hukum islam sama kedudukannya dengan hukum adat dan hukum barat.
- Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum islam sepanjang pengaturan itu untuk memenuhi kebutuhan hukum khusus umat islam dan berlaku hanya bagi umat islam.



C. Bentuk hukum islam.
Hukum islam tidak tertulis dalam dalam peraturan perundang undangan. Hukum islam dalam makna hukum fiqih islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat islam yang terdapat dalam alquran dan sunnah nabi Muhammad, dikembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau ahli hukum islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan. Hasil ijtihad para ahli itu terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang begitu macam banyaknya.
Walaupun hukum islam ini tidak diberi padahan atau sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat islam, karena kesadaran dan keyakinan mereka, terutama keyakinan para pemimpin atau ulama islam, bahwa hukum islam adalah hukum yanfg benar. Kini,hukum islam seperti halnya hukum adat telah memperoleh bentuk tertulis dalam kompilasi hukum islam.

D. Perkembangan eksistensi hukum islam.
Hukum islam yang telah memperoleh tempat bahkan menjadi hukum resmi Negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi pada perkembangan berikutnya pemerintah kolonial Belanda memangkas hukum islam itu sedikit demi sedikit, sehingga yang tersisa sekarang , selain hukum ibadah , hanyalah sebagian saja yang masih dilaksanakan.
Berikut adalah fase-fase perkembangan hukum islam di Indonesia, (dua diantaranya adalah fase sebelum kemerdekaan, dan dua lainnya adalah fase setalah kemerdekaan.

Fase pertama. Fase berlakunya hukum islam dengan sepenuhnya.ini terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan islam sampai awal VOC . hal ini berangkat dari teori H.A.R.Gibb bahwa jika orang telah menerima islam sebagai agamanya, maka ia menerima authoritas hukum islam terhadap dirinya,atau disebut teori sami’na wa atho’na.

Fase kedua, fase berlakunya hukum islam setelah diterimanya oleh adat . fase ini berpangkal pada teori receptio yang menginginkan agar jangan sampai orang-orang indonesia memegang kuat hukum islam karena pada umumnya orang yang kuat memegang hukum islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.
Pada perkembangan berikutnya, lahir teori a Contrario sebagai kebalikan dari Receptio, yaitu bahwa hukum adat baru dapat di berlakukan jika tidak bertentatangan dengan hukum islam. Dengan teori ini, hukum islam menjadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa.

Fase ketiga, fase hukum islam bereksistensi sebagai sumber persuasive, yakni diterima sebagai suatu sumber hukum setelah diyakini.
Fase keempat, hukum islam bereksistensi sebagai sumber otoritative, yakni diterima sebagai sumber yang memiliki kekuatan hukum.




akhlaq tasawuf

BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT PEMBINAAN AKHLAQ TASAWUF
TAZKIYAH NAFSI
A. Pengertian tazkiyah nafsi
Pembersihan jiwa dari kotoran-kotoran penyakit hati seperti sifat hasud, ujub, riya’ dan sifat tercela lainnya. Berkaitan dengan ini, ada empat istilah yang terkait erat dengan istilah Nafs, yakni al-qolb,ar-ruh, an-nafs, dan al-aql. Tazkiyah nafs ini, termasuk misi para rasul, sasaran orang yang bertaqwa, dan menentukan keselamatan atau kecelakaan disisi Allah.
Tazkiyah hati dan jiwa hanya bisa dicapai melalui berbagai ibadah dan amal perbuatan tertentu, apabila dilaksanakan secara sempurna dan memadai seperti sholat, puasa, dzikir,dan sebagainya. maka pada saat itulah terealisir dalam hati sejumlah makna dan pengaruhnya akan tampak pada perilaku seseorang dalam berinteraksi dengan Allah yang berupa pelaksnaan ibadah kepada-Nya sedangkan kepada manusia sesuai dengan ajaran, tuntutan yang dibenarkan. Dampak lain yang dapat dirasakan adalah terealisirnya tauhid, ikhlas, sabar, syukur, harap, santun, jujur dan cinta kepada Allah serta terhindar dari akhlaq yang jelek.
B. Sarana tazkiyah nafs.
Yang dimaksud sarana tazkiyah adalah berbagai amal perbuatan yang mempengaruhi jiwa secara langsung dengan menyembuhkannya dari penyakit, membebaskannya dari ‘tawanan’ atau merealisasikan akhlaq padanya.
Ada beberapa sarana tazkiyah nafs :
 Sholat.
Sholat adalah suatu sarana tazkiyah nafs dan merupakan wujud tertinggi dari ubudiyah dan rasa syukur.
Penuaian sholat, misalnya dapat membebaskan manusia dari sikap sombong kepada Allah Tuhan alam semesta, dan pada saat itu bisa menerangi hati lalu memantul pada jiwa dengan memberikan dorongan untuk mrninggalkan perbuatan keji dan mungkar.


 Zakat dan infaq.
Zakat dan infaq bisa membersihkan jiwa dari bakhil dan kikir, dan menyadarkan manusia bahwa pemilik harta yang sebenarnya adalah Allah. “yang menafkahkan hartanya (dijalan Allah ) untuk membersihkannya”. Ini juga akan membuat kita bersyukur kepada Allah, karena kita telah dikarunai nikmat yang segini besarnya sedangkan masih banyak diluar, orang-orang yang kurang mampu sehingga kita dengan ikhlas akan gemar bershadaqoh dengan hati yang ikhlas. Dan dengan hal inilah harta kita akan bersih dari hak-hak orang yang mempunyai hak.
 Puasa.
Tujuan dari puasa bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar dari mulai terbit fajar hingga matahari tenggelam, namun juga melatih kesabaran dan mengekang hawa nafsu dari keinginan-keinginan hawa nafsu duniawi, serta menghentikan atau menahan perbuatan-perbuatan jelek yang timbul dari anggota tubuh kita, seperti ghibah, namimah, mendengarkan yang jelek-jelek dan lain sebagainya. Sehingga dengan berpuasa setiap hamba dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan khusu’ tanpa terbebani keinginan-keinginan dunuawi.
 Dzkir dan pikir.
Berbagai dzikir yang bisa memperdalam iman dan tauhid didalam hati, “ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram”. Dengan demikian jiwa bisa mencapai derajat tazkiyah yang tinggi. Seperti membaca Al-quran yang dapat mengingatkan jiwa kepada berbagai kesempurnaan.
Dzikir dan pikir adalah dua sejoli yang dapat membukakan hati manusia untuk menerima ayat-ayat Allah, oleh karena itu tafakkur termasuk sarana tazkiyah.
Misalnya saat duduk termenung,kita berfikir tentang alam yang diciptakan oleh Allah hanya untuk manusia, tetapi manusia justru merusaknya tidak menjaga dan melestarikannya. Fikiran yang sadar akan berdzikir dan meminta ampun kepada Allah, “astaghfirullohal ‘adzim”.
Munculnya nilai-nilai dalam hati tak lain adalah melalui perpaduan antara pikir dan dzikir keduanya adalah saling berkaitan.
 Mengingat kematian.
Kadang jiwa manusia yang lagi bersifat sombong, sewenang-wenang atau lalai, maka mengingat kematian akan dapat mengembalikannya lagi kepada ubudiyah-Nya dan menyadarkan bahwa ia tidak memiliki daya sama sekali, yang kekal hanyalah Allah Maha pencipta kita.
 Amar ma’ruf nahi munkar
Tak ada hal yang sedemikian efektif untuk menanamkan kebaikan kedalam jiwa sebagaimana perintah untuk melakukan kebaikan, dan tiada hal yang sedemikian efektif untuk menjauhkan jiwa dari keburukan. Bahkan orang yang tidak memerintahkan yang ma;ruf dan tidak mencegah kemungkaran berhak mendapat laknat.
C. Landasan Tazkiyah nafs.
Muatan-muatan peraturan hidup yang terdapat dalam Al-quran merupakan format untuk menciptakan kesalehan hidup. Adapun kesalehan hidup merupakan manifestasi dari dalam diri manusia, yang pada hakikatnya berasal dan bergantung pada jiwanya. Dalam konteks ini kita bisa memahami bahwa seruan penyalehan hidup yang terdapat dalam Al-quran pada dasarnya adalah seruan intuk menyucikan jiwa. Seperti contoh dalam surat Asy-syams ayat 7-10, yang artinya adalah “dan demi jiwa serta penyempurnaanya (ciptaanya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya”.
Seruan untuk menyucikan jiwa tersebut dengan jelas dapat kita pahami dari ayat; “sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa itu”.
D. Tujuan Tazkiyah nafs.
Tujuan tazkiyah nafs pada hakikatnya adalah memperoleh kesucian dan kesempurnaan jiwa agar manusia dapat berhubungan secara harmonis dengan Allah, sesama manusia, dan sesama makhluk lain.
Adapun unsur-unsur yang harus ada untuk mencapai tazkiyah nafs adalah;
 Unsur aqidah.
Al Ghazali menjelaskan bahwa kesucian jiwa akan diperoleh apabila manusia betul-betul mempunyai landasan aqidah dan keimanan yang jelas.
 Unsur ibadah.
Al Ghazali mengonsepsikan tazkiyah nafs sebagai upaya seseorang untuk senantiasa melakukan ibadah yang sesuai tuntunan syariat yang diturunkan Allah. Hal ini karena dalam ibadah terkandung tujuan untuk meraih kesucian jiwa dihadapan Allah.
 Unsur adat.
Al ghazali menjelaskan cara menyucikan diri dalam pergaulan hidup sebagai makhluk pribadi dan makhluk social. Tazkiyah nafs sebagai upaya membersihkan jiwa dalam realitas pergaulan sosial sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.

 Unsur akhlaq.
Al ghozali juga mengonsepsikan tazkiyah nafs sebagai sebagai unsur penyucian jiwa dari sifat tercela, dan mengisinya dengan sifat terpuji.

Setelah semua unsur tazkiyah nafs sudah ada, tujuan dari upaya pembersihan diri ini akan terlaksana apabila telah melapaui beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
 Tathahhur. (upaya mensucikan diri).
Upaya ini diawali dengan taubat dan berjanji tidak tidak akan mengulangi lagi segala perbuatan yang bisa mengotori jiwa atau hati . harus bisa mengikis habis segala yabg bisa menggoda hatinya untuk kembali melakukan perbuatan-perbuatan kotor. Dengan cara ini, jiwanya akan terasa kosong dari penyakit-penyakit , sehingga dapat dikatakan jiwanya bersih.
 Takhallaq. (upaya menghiasi diri dengan akhlaqul karimah)
Setelah seorang berusaha mensucikan diri dari perbuatan-perbuatan kotor pada jiwanya, maka ia harus berupaya mengisinya dengan perbuatan-perbuatan mulia. Dengan cara ini, jiwa seseorang akan terhiasi dengan perilaku-perilaku baik yang pada akhirnya perlu perwujudan dalam perilaku.
 Tahaqquq (upaya merealisasikan kedudukan-kedudukan mulia atau biasa disebut dengan maqomatul qulub )
Upaya ini merupakan puncak dari proses tazkiyah nafs, karena takholluq merupakan cara dan jalan bagaimana seorang muslim dapat berada sedekat mungkin dengan Allah sehingga ia akan memperoleh kedudukan yang mulia disisiNya.
E. Buah tazkiyah nafs.
Aktifitas-aktifitas tazkiyah ini dapat menghasilkan buah antara lain adalah:
Dhabtul lisan (lisan yang terkontrol)
Apabila pewrintah rasulullah ini dilaksanakan, maka akan dapat memetik buah dari tazkiyah, yaitu seorang muslim dapat mengontrol lisannya sehingga ia akan senantiasa terjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik.
‘ keimanan seorang hamba tidak akan lurus sebelum lurus hatinya, dan hatinya tidak akan lurus sebelum lurus lisannya ‘.
Iltizam bi adabil ‘ilaqqat (komotmen dengan adab-adab pergaulan)
Hasil lain dari tazkiyah yang dapat dipetik adalah berkomitmen dengan adab-adab pergaulan . ada 4 macam klasifikasi manusia dalam pergaulan. Yaitu:
1) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengkonsumsi makanan yang bergizi. Ia dibutuhkan siang dan malam. Jika seorang telah menyelesaikan keperluannya ia ditinggal, dan jika diperlukan lagi ia datangi. Mereka adalah para ulama. Bergaul dengan mereka adalah keberuntungan yang nyata.

2) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengkonsumsi obat. Ia dibutuhkan dikala sakit, selama sehat tidak perlu pergaulan dengan mereka. Mereka adalah para professional dalam urusan muamalat, bisnis dan yang semisalnya. Bergaul dengan orang seperti ini dapat membawa urusan ma’siyah menjadi lancar.

3) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka ibarat mengonsumsi penyakit. Orang semacam ini tidak membawa keuntungan dunia m,aupun akhirat.

4) Segolongan orang yang bergaul dengan mereka adalah kebinasaan total. Mereka ibarat racun. Jika jika seseorang tidak sengaja memakannya itupun sudah suatu kerugian. Mereka adalah para ahli bid’ah dan kesesatan, penghalang sunnah rasul, penyeru kepada perselisihan. Bergaul dengan mereka juga kerugian dunia akhirat.


F. Contoh dari para ulama dan sahabat nabi yang tergolong sufi dan telah melalui pembinaan tazkiyah nafs serta pembinaan lainnya adalah :
- Abu Bakar Ashsiddiq - Hasan bashri
- Umar bin khattab - Rabi’ah al adawiyah
- Usman bin affan - Sufyan bin sais ats tsauri
- Ali bin Ani thalib - Daud Ath-Thay












permasalahan pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

Pendidikan sangat penting bagi kita, pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan tantangan-tantangan baru, yang sebagiannya sering tidak dapat diramalkan sebelumnya. Sebagai konsekuensi logis, pendidikan selalu dihadapkan pada masalah-masalah baru. Masalah yang dihadapi dunia pendidikan itu demikian luas, Sehingga kita perlu ada pemecahan masalah. Pada makalah ini akan dibahas permasalahan-permasalahan pendidikan yang meliputi: masalah Pemerataan pendidikan, mutu pendidikan, efisiensi pendidikan dan relevansi pendidikan.


BAB II

PEMBAHASAN

1. Masalah Pemerataan Pendidikan

Pemerataan pendidikan ialah persoalan yang terkait dengan system pelaksanaan system pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia dalam menunjang pembangunan suatu bangsa.

Masalah ini timbul apabila masih banyak warga Negara warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung dalam system atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia. Padahal dalam undang-undang No.04 Tahun 1950 berbunyi “Tiap-tiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untuk diterima menjadi murid suatu sekolah jika syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan pengajaran pada sekolah itu dipenuhi”.

Oleh karena itu, perlu penyediaan faislitas yang memadai. Untuk menangani masalah ini, pemerintah memang sudah melangkah dengan mengusahakan bebas SPP bagi anak-anak SD.selain itu pemerintah juga telah mendirikan SD kecil, sekolah pamong, SMP terbuka, SMA terbuka, dsan universitas terbuka yang kesemuanya itu adalah upaya untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan.

Tujuan pemerataan pendidikan ini adalah menyiapkan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan bangsa, oleh karena itu setelah pemerataan pendidikan terpenuhi, selanjutnya adalah peningkatan mutu pendidikan.

2. Masalah Mutu Pendidikan

Keberhasilan pembangunan suatu Negara ditentukan oleh keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas, yang dihasilkan antara lain juga melewati pendidikan yang berkualitas.

Mutu pendidikan dipermaslahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga penghasil sebagai produsen tenaga terhadap calon kerja penilaian dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan system tes untuk kerja (performance test).

Jadi mutu pendidikan pada akhirnya dilihat pada kualitas keluaranya. Jika tujuan pendidikan nasional dijadikan criteria, maka pertanyaanya adalah: Apakah keluaran dari suatu system pendidikan menjadikan pribadi yang bertakwa, mandiri dan berkarya,anggota masyarakat yang social dan bertanggung jawab, warga negara yang cinta kepada tanah air dan memiliki rasa kesetiakawanan social. Dengan kata lain apakah keluaran itu mewujudkan diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya dan membangun lingkungannya. Kualitas seperti itu disebut nurturant effect.

Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemeratan mutu. Di dalam Tap MPR RI 1988 tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan. Umumnya kondisi mutu pendidikan di seluruh tanah air menunjukkan bahwa di daerah pedesaan utamanya di daerah terpencil lebih rendah daripada daerah perkotaan.

Intinya, mutu pendidikan adalah disebabkan karena kurangnya dana,kurangnya jumlah guru,kurangnya profesionalisme guru. kurangnya fasilitas pendidikan yang sudah tentu akan mempengaruhi merosotnya mutu pendidikan.

Oleh karena itu,Upaya pemecahan masalah mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, prsonalia, dan manajemen sebagai berikut:

Ø Seleksi yang lebih rasional terhadap masukan mentah, khusunya untuk SLTA dan PT

Ø Pengembangan kemampuan tenag kerja kependidikan melalui studi lanjut, misalnya berupa pelatihan, penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti PKG dll.

Ø Penyempurnaan kurikulum

Ø Pengembangan prasarana yang menciptakan lingkungan tentram untuk belajar

Ø Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan laboratorium

Ø Peningkatan administrasi manajemen khususnya yang mengenai anggaran

Ø Kegiatan pengendalian mutu yang berupa :

- Laporan penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan

- Suprvisi dan monitoring pendidikan oleh pemilik dan pengawas

- Sistem ujian nasional/ Negara seperti Ebtanas, UMPTN

- Akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga

Selain itu juga dalam mengatasi masalah pendidikan pemerintah telah berusaha meningkatkan kemampuan guru lewat penataran-penataran, sertifikasi, menambah fasilitas, menambah dana pendidikan,mencari system mengajar yang tepat guna, dan system evaluasi yang baik.

3. Masalah Efisiensi Pendidikan

Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu system pendidikan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaanya hemat dan tepatsasaran dikatakan efisiensinya tinggi. Jika terjadi yang sebaliknya, efisiensinya berarti rendah.

Pendidikan dikatakan efisien apabila hasil yang dicapai maksimal, dengan biaya yang wajar, karena biaya merupakan ukuran efisiensi dalam proses pendidikan terutama apabila dalam proses pendidikan dapat menghasilkan output pendidikan dengan biaya yang efisien.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam meningkatkan efisiensi pendidikan adalah:

- Pemerataan kesempatan memasuki sekolah.

- Pemerataan untuk bertahan di sekolah.

- Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar .

- Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehidupan masyarakat

4. Masalah relevansi pendidikan

Relevansi pendidikan adalah kesesuaian program pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Apa yang di hasilkan oleh lembaga pendidikan dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat atau tepat guna.

Umumnya yang terjadi saat ini adalah luaran yang diproduksi oleh lembaga pendidikan yang menyiapkan tenaga kerja jumlahnya secara kumulatif lebih besar daripada yang dibutuhkan di lapangan, dan sebaliknya ada jenis-jenis tenaga kerja yang dibutuhkan dilapangan, tetapi tenaga kerjanya tidak ada.

Selain itu juga masalah kesesuaian materi pendidikan. Kurang sesuainya materi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat telah diatasi dengan menyusun kurikulum baru dan selalu diperbaharui.

BAB III

KESIMPULAN

Masalah-masalah dalam pendidikan diantaranya adalah:

* Masalah pemerataan pendidikan. Pendidikan tak menyeluruh disemua tempat dan kebanyakan ditempat-tempat yang terpencil dan jarang penduduk masih langka dalam masalah pendidikan . selain itu disebabkan karena fasilitas dan daya tampung yang tak memadahi.

* Masalah mutu pendidikan. Disebabkan karena kurangnya dana, kurangnya jumlah guru, kurangnya fasilitas pendidikan yang tentunya sangat mempengaruhi mutu pendidikan. Mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan daerah pedalaman atau pelosok desa tentunya berbeda.

* Masalah efisiensi pendidikan. Mempersoalkan bagaiamana suatu system pendidikan mempergunakan sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya hemat dan tepat sasaran dikatakan efisiensinya tinggi, jika sebaliknya, berarti efisiensinya rendah.

* Masalah relevansi pendidikan. Kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.dan selama ini masuh banyak terjadi penyiapan tenaga kerja yang tak sesuai dengan lapangan atau kondisi yang dibutuhkan.

DAFTAR PUSTAKA

ü Ekosusilo,madyo dan RB,Kasihadi.1993.Dasar-dasar pendidikan.Semarang:Effhar publishing

ü Hand out mata kuliyah dasar-dasar pendidikan

ü http://koran pendidikan online.permasalahan pendidikan.06 oktober 2009

ü Tirtaharja,Umar dan S.L.la sulo.2005.Pengantar pendidikan.Solo:Rineka cipta