Jumat, 07 Januari 2011

keberadaan hukum islam diindonesia

BAB II
PEMBAHASAN
KEBERADAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
A. Latar belakang keberadaan hukum islam.
Hukum islam dalam perjalanan sejarahnya memiliki kedudukan yang sangat penting.
Hukum islam baru dikenal di indonesia setelah agama islam disebarkan ditanah air kita. Walaupun para ahli berbeda pendapat mengenai kapan islam datang ke indonesia, namun dapat di nyatakan bahwa setelah islam datang di indonesia hukum islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama islam di nusantara ini.hal itu dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai hukum islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.
Setelah belanda menjajah nusantara ini, perkembangan hukum islam di indonesia dikendalikannya, dan sesudah itu perkembangan hukum islam dihambat ditanah air kita.
Hukum islam dan hukum adat adalah hukum bagi orang indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk bumi putera . keadaan itu diatur oleh pemerintah hindia belanda dahulu, sampai mereka meninggalkan indonesia.
Keberadaan hukum islam pertama kali juga muncul karena ada persoalan-persoalan fiqih. Ada kalanya fiqih ibadah seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya, yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya. Selain itu, ada juga fiqh muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya.seperti perikatan sanksi hukum dan aturan lain, agar terwujud ketertiban dan keadilan. Baik secara perorangan maupun kemasyarakatan.
Di Indonesia, hukum islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didomonasi oleh fiqih syariah. Fiqih syariah lebih banyak dan dekat kepada kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh madzhab Hanafi mulai diterima.penerimaan dan pelaksanaan hukum islam ini dapat dilihat pada masa-masa kerajaan islam awal.pada zaman kesultanan islam, hukum islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum Negara. Hukum adat setempat sering menyesuaikan diri dengan hukum islam. Kenyataan semacam ini diakui oleh belanda ketika datang ke Indonesia.

B. Teori tentang keberadaan dan berlakunya hukum islam di Indonesia.
1) .Teori Receptio in complex
Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg, berdasarkan kenyataan bahwa hukum islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat islam. Buktinya adalah:
- Statuta Batavia 1642 menyabutkan bahwa “sengketa warisan antara pribumi yang beragama islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.
- Selama VOC berkuasa , kedudukan hukum islam tetap seperti semula, berlaku dan berkembang dikalangan umat islam Indonesia.
- Permulaan abad ke-19 telah mulai muncul sikap-sikap curiga dari pejabat colonial. Tetapi ketua Mahkamah agung Belanda, menasehati agar pemerintah berhati-hati. Namun ia tetap menegaskan agar bagi kaum muslimin tetap diberlakukan hukum agamanya.
- Sebagai klimaksnya, karena pengadilan belanda tidak mampu menerapkan undang-undang agama bagi bumi putera. Maka dibentuklah pengadilan agama dengan nama yang salah yaitu priesterrad atau pengadilan pendeta, melali stbl.1882No.152. priesterrad ini dibentuk disetiap wilayah pengadilan negeri. Adapun wewenangnya meliputi antara orang islam diselesaikan menurut hokum islam.

Sebelum keluar stbl tersebut, Belanda telah mencoba melekukan pengawasan terhadap jalannya hukum islam, meskipun sebenarnya mereka juga mengakui eksistensi hukum islam. Langkah-langkah mereka antara lain adalah dituangkan:
• Intruksi mereka bahwa “terhadap urusan urusan agamaorang jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, sedangkan pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat tidak ada penyalahgunaan, pembagian harta waris, dan sengketa – sengketa yamg sejenis diputus menurut hukum islam. Para pemuka agama memberi keputusan tetapi gugatan untuk mendapat bayaran yang timbul dari putusan para pemuka agama itu harus dimajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa.
• Ditentukan pula bahwa bupati wajib memperhatikan masalah-masalah agama islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang jawa.

2) Teori Receptie.
Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang islam adalah Hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam.
Sebelum Hurgronje ditunjuk sebagai penasihat, tahun 1859 telah dimulai politik campur tangan terhadap urusan keagamaan. Gubernur jendral dibenarakn mencampuri masalah agama bahkan harus mengawasi setiap gerak gerik para ulama, bila dipandang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan. Sebagai kolonialisasi, pemerintah Belanda memerlukan kebijaksanaan mengenai pribumi untuk memahami dan menguasai pribumi. Politik ini didasari oleh suatu anggapan bahwa musuh kolonialisme bukan islam sebagai agama, tetapi islam sebagai doktrin politik karena kenyataan islam bahwa islam seringkali menimbulkan bahaya terhadap kekuasaan belanda. Meski islam di Indonesia, terkesan banyak bercampur dengan kepercayaan animism dan hindu.
Politik hukum tersebut yang bernuatan devide et impera, bertujuan menghambat dan menghentikan meluasnya hukum islam dan membentuk konsep hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah kolonial .
;angkah-langkah yang ditempuh sehubungan dengan politik tersebut adalah
Pertama terhadap dogma dan perintah hokum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Kedua masalah perkawinan dan pembagian harta warisan dalam islam menurut penghormatan dan ketiga tiada satupun bentuk pan islam boleh diterima oleh kakuasaan Eropa.
Dalam teori Receptie, hukum islam dianggap tidak ada, yang ada hanyalah hukum adat. Hukum islam akan mempunyai arti dan manfaat bagi kepentingan pemeluknya, apabila hukum islam itu telah diresepsi oleh hukum adat. Selanjutnya pada masa itu, hukum yang aslinya harus diputuskan oleh peradilan agama, diubah oleh peradilan negeri sebagai pemutusnya.
Sebagai contohnya adalah, Peradilan agama di jawa dan Madura berwenang memeriksa perkara perkawinan saja, sedang perkara waris yang selama berabad-abad menjadi kewenangannya diserahkan kepada pengadilan Negara.

3) Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario.
Teori ini mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum islam.
Dalam perdebatan perumusan dasar Negara oleh BPUPKI, para pemimpin islam berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum islam dalam Negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha tersebut tidak sia-sia. Dalam piagam Jakarta disepakati bahwa Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya. Namun demikian, atas desakan pihak Kristen tujuh kalimat tersebut dikeluarkan dari pembukaan UUD 1945 . kemudian diganti dengan kata ‘Yang Maha Esa’.
Menurut analisis Daud Ali. Hukum islam yang berlaku di Indonesia dapat dipilah menjadi dua. Pertama hukum islam yang berlaku secara formal yuridis, yaitu hukum iskam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda yang disebut hukum Muamalat (perdata). Kedua hukum islam bersifat yang bersifat normatif, yang mempunyai sanksi atau padanan kemasyarakatan.ini biasa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Selain itu, Muhammad Daud Ali mengatakan bahwa:
- Secara formal yuridis hukum islam dapat berlaku langsung, tanpa melalui hukum adat.
- Hukum islam sama kedudukannya dengan hukum adat dan hukum barat.
- Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum islam sepanjang pengaturan itu untuk memenuhi kebutuhan hukum khusus umat islam dan berlaku hanya bagi umat islam.



C. Bentuk hukum islam.
Hukum islam tidak tertulis dalam dalam peraturan perundang undangan. Hukum islam dalam makna hukum fiqih islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat islam yang terdapat dalam alquran dan sunnah nabi Muhammad, dikembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau ahli hukum islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan. Hasil ijtihad para ahli itu terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang begitu macam banyaknya.
Walaupun hukum islam ini tidak diberi padahan atau sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat islam, karena kesadaran dan keyakinan mereka, terutama keyakinan para pemimpin atau ulama islam, bahwa hukum islam adalah hukum yanfg benar. Kini,hukum islam seperti halnya hukum adat telah memperoleh bentuk tertulis dalam kompilasi hukum islam.

D. Perkembangan eksistensi hukum islam.
Hukum islam yang telah memperoleh tempat bahkan menjadi hukum resmi Negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi pada perkembangan berikutnya pemerintah kolonial Belanda memangkas hukum islam itu sedikit demi sedikit, sehingga yang tersisa sekarang , selain hukum ibadah , hanyalah sebagian saja yang masih dilaksanakan.
Berikut adalah fase-fase perkembangan hukum islam di Indonesia, (dua diantaranya adalah fase sebelum kemerdekaan, dan dua lainnya adalah fase setalah kemerdekaan.

Fase pertama. Fase berlakunya hukum islam dengan sepenuhnya.ini terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan islam sampai awal VOC . hal ini berangkat dari teori H.A.R.Gibb bahwa jika orang telah menerima islam sebagai agamanya, maka ia menerima authoritas hukum islam terhadap dirinya,atau disebut teori sami’na wa atho’na.

Fase kedua, fase berlakunya hukum islam setelah diterimanya oleh adat . fase ini berpangkal pada teori receptio yang menginginkan agar jangan sampai orang-orang indonesia memegang kuat hukum islam karena pada umumnya orang yang kuat memegang hukum islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.
Pada perkembangan berikutnya, lahir teori a Contrario sebagai kebalikan dari Receptio, yaitu bahwa hukum adat baru dapat di berlakukan jika tidak bertentatangan dengan hukum islam. Dengan teori ini, hukum islam menjadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa.

Fase ketiga, fase hukum islam bereksistensi sebagai sumber persuasive, yakni diterima sebagai suatu sumber hukum setelah diyakini.
Fase keempat, hukum islam bereksistensi sebagai sumber otoritative, yakni diterima sebagai sumber yang memiliki kekuatan hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your comment..